PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PENYESUAIAN
MENTERI PEKERJAAN UMU
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1441/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PENYESUAIAN
TARIF TOL PADA JALAN TOL NGAWI-KERTOSONO
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol;
- bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan
Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, serta evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri; C. bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Ngawi-Kertosono telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 873/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ngawi- Kertosono :
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, perlu dilakukan penyesuaian tarif tol pada Jalan To1 Ngawi-Kertosono, sehingga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 873/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Ngawi- Kertosono ;
- r/ F, https://jdih.pu.go.id
Mengingat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Mlemperhatikan Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 496/ND/TI/2025 tanggal 13 November 2025 Perihal Penyesuaian TarifTol pada Jalan Tol Ngawi-Kertosono Tahun 2025 )
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
TENTANG PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN
TOL NGAWI-KERTOSONO.
KESATU Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor pada Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Menetapkan besaran tarif to1 pada Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA Besaran tarif tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi di wilayah Provinsi Jawa Timur serta dilakukan pembulatan terhadap tarif hasil perhitungan tersebut. KEEMPAT Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan .
https://jdih.pu.go.id + /F.
KELIMA PT. Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol. KEENAM Pr. Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap batasan muatan sumbu terberat sesuai dengan peraturan perundang- undangan . KETUJUH Besaran tarif tol pada Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mulai berlaku efektif 14 (empat belas) hari ka lender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KEDELAPAN Besaran tarif tol pada Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebelum besaran penyesuaian tarif tol berlaku efektif, ditetapkan sama dengan besaran tarif tol sebelum berlakunya penyesuaian tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri ini. KESEMBILAN PP. Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Ngawi-Kertosono yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KESEPULUH Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 873/KPFS/M/ 2023 tentang Penyesuaian TarifTol pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEBELAS Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; 3 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 4 Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; 5 Wakil Menteri Pekerjaan Umum; 6 Gubernur Provinsi Jawa Timur; 7 Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum; 8 Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum; 11 Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum; 12 Direktur Utama PF. Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
an S&SU dengan aslinya ttd NTERI PEKERJAAN UMUM Kepal '0 a DODY HANGGODO
N/ F. 7m no.o, S.H.,no–olM.H + + https://jdih.pu.go.id
LAR4PIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1441/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN TOL
NGAWI-KERTOSONO
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
PADA JALAN TOL NGAWI-KERTOSONO
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
Salinan sesb-+k dengan aslinya
KEMENTERIAN VEKERJAAN UMUM
'pala I H f
72 21003 A
+/A'
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1441/KPrs/M/2025 TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN TOL
NGAWI-KERTOSONO
BESARAN TARIF TOL JALAN TOL NGAWI-KERTOSONO
SISTEM TRANSAKSI TERTUTUP
Besaran Tarif (Rp) Asal Tujuan Gol I o lo Gol V IC Madiun 23.000 34.500 34.500 46.500 46.500 IC Caruban m3 49.500 49.500 66.000 66.000 Klitik IC Nganjuk 74.000 110.500 110.500 147.500 147.500 Kertosono 102.000 153.000 153.000 204.000 204.000 IC Caruban 10.000 14.500 14.500 19.500 19.500 IC Nganjuk 50.500 76.000 76.000 101.000 101.000 IC Madiun Klitik 23.000 34.500 34.500 46.500 46.500 Kertosono 79.000 118.500 118.500 157.500 157.500 IC Nganjuk 41.000 61.000 61.000 81.500 81.500 Klitik 33.000 49.500 49.500 66.000 66.000 IC Caruban IC Madiun 10.000 14.500 14.500 19.500 19.500 Kertosono 69.000 103.500 103.500 138.000 138.000 Klitik 74.000 110.500 110.500 147.500 147.500 IC Madiun 50.500 76.000 76.000 101.000 101.000 IC Nganjuk IC Caruban 41.000 61.000 61.000 81.500 81.500 Kertosono 28.500 42.500 42.500 56.500 56.500 IC Nganjuk 28.500 42.500 42.500 56.500 56.500 IC Caruban 69.000 103.500 103.500 138.000 138.000 Kertosono IC Madiun 79.000 118.500 118.500 157.500 157.500 Klitik 102.000 153.000 153.000 204.000 204.000
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
dengan aslinya
KERJAAN UMUM
Hu rn e /Z
H.. M.H 0 21003
https://jdih.pu.go.id + Nz $'
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol;
- bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan
Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, serta evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri; C. bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Ngawi-Kertosono telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 873/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ngawi- Kertosono :
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, perlu dilakukan penyesuaian tarif tol pada Jalan To1 Ngawi-Kertosono, sehingga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 873/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Mlemperhatikan Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 496/ND/TI/2025 tanggal 13 November 2025 Perihal Penyesuaian TarifTol pada Jalan Tol Ngawi-Kertosono Tahun 2025 )
