UU
KABUPATEN TAPANULI TENGAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Tapanuli Tengah mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Tapanuli Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia dan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
