PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PENYESUAIAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 685/KPrs/M/2025 TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PENYESUAIAN
TARIF TOL PADA JALAN TOL BEKASI-CAWANG-KAMPUNG MELAYU
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Un(lang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol;
- bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan
Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2024 tentang Jalan Tol, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri; C. bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang- Kampung Mela)'u telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 366/KPFS/M/2023 tentang Penetapan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol, Golongan Jenis Kendaaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu Seksi 1, 2A, dan 2A Ujung;
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol untuk dilakukan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang- Kampung Melayu, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 366/KPrs/M/2023 tentang Penetapan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol, Golongan Jenis Kendaaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu Seksi 1, 2A, dan 2A Ujung, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang- Kampung Melayu;
https://jdih.pu.go.id VJ
-2
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024- 2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955); Memperhatikan Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 346/ND/TI/2025 tanggal I Juli 2025 Perihal Laporan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu Tahun 2025;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN TOL BEKASI-CAWANG-
KAMPUNG MELAYU.
KESATU Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor jalan tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu sebagaimana tercantum dalam I,ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Menetapkan besaran tarif tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang- Kampung Melayu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA Besaran tarif tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah Kota Jakarta Timur dan dilakukan pembulatan terhadap tarif hasil perhitungan tersebut . KEEMPAT Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan.
https://jdih.pu.go.id V'
KELIR4A PT. Kresna Kusuma Dyandra Marga berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas rnuatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan to1. KEENAM Pr. Kresna Kusuma Dyandra Marga bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengendalian pengawasan batasan sumbu terberat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KETUJUH Besaran tarif tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mulai berlaku efektif 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KEDELAPAN Besaran tarif tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Mela)'u sebelum besaran penyesuaian tarif tol berlaku efektif, ditetapkan sama dengan besaran tarif tol sebelum berlakunya penyesuaian tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri ini. KESEMBILAN PF. Kresna Kusuma Dyandra Marga wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Mela)'u yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan MerIted ini ditetapkan. KESEPULUH Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 366/KPFS/M/2023 tentang Penetapan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol, Golongan Jenis Kendaaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Mela)'u Seksi 1, 2A, dan 2A Ujung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEBELAS Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tembusan: 1 . Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Badan Usaha Mink Negara;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
- Gubernur Provinsi Jawa Barat;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum; IO. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Utama PF. Kresna Kusuma Dyandra Marga. Ditetapkan di Jakarta pada tangga1 22 Jun 2025 e if MENTERI PEKERJAAN UMUM, Salinan sesuai dengan aslinya KEhAENTERIAN PEKERJAAN Uh4UM PIt. Kepala Biro Hukum, ttd
DODY HANGGODO
U Mufti NurA-Irawan, S.H., M.H., M.Si.Han. 1 https://jdih.pu.go.idP NIP. 19851023200712100 4
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 685/KPrs/M/2025 TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN PENYESUAIAN TARIF TOL PADA
JALAN TOL BEKASI-CAWANG-KAMPUNG MELAYU
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR PADA
JALAN TOL BEKASI-CAWANG-KAMPUNG MELAYU
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golon Sedan, Jip, Pick U' ’Truk Kecil, dan Bus Golon Truk dengan 2 (dual :andar Golon Ian III Truk den (tiga) gm Golongm Truk dengan 4 (emDat' :andar Golon V Truk den ;an 5 :andar atau lebih
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
VJ Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PIt. Kepala Biro Hukum, Ap'Mufti IIB.IIT;:Tb:JiBJ+fliJ}?i'Han' {
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 685/KPrs/M/2025 TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN PENYESUAIAN TARIF TOL PADA
JALAN TOL BEKASI-CAWANG-KAMPUNG MELAYU
BESARAN TARIF TOL PADA
JALAN TOL BEKASI-CAWANG-KAMPUNG MELAYU
SISTEM TRANSAKSI TERBUKA
Tarif Tol (Rp) Asal/Tujuan Gol I I Gol II I Go1 III I Gol IV 1 Gol V
Casablanca-GT Jatiwaringin I dan 2 10.500 116.000 116.000 121.000 121.000
Casablanca-GT Pondok Kelapa 1 dan 2 16.000 124.000 124.000 132.000 t 32.000
Casablanca-GT Bintara Jaya dan 23.000 134.000 134.000 145.500 145.500 Jakasampurna
Casablanca-GT Marga Jaya I dan 2 29.000 t 43.500 143.500 158.000 158.000
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
; + +n X b) GII;' Sal-inan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
/hPIt. Kepala Biro Hukum, F/ 11V][H1LIL ft i !it:L]:: I T:i: : 1: b1: li 8:+•fl ;J£•fi•Han •+
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Un(lang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol;
- bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan
Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2024 tentang Jalan Tol, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri; C. bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang- Kampung Mela)'u telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 366/KPFS/M/2023 tentang Penetapan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol, Golongan Jenis Kendaaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu Seksi 1, 2A, dan 2A Ujung;
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol untuk dilakukan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang- Kampung Melayu, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 366/KPrs/M/2023 tentang Penetapan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol, Golongan Jenis Kendaaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu Seksi 1, 2A, dan 2A Ujung, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024- 2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955); Memperhatikan Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 346/ND/TI/2025 tanggal I Juli 2025 Perihal Laporan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu Tahun 2025;
