PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PENYESUAIAN
@
a
MENTERI PEKERJAAN UMUU
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN U MUM
NOMOR 1325/KPrs/M/2025 TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PENYESUAIAN
TARIF TOL PADA RUAS JALAN TOL PROF. DR. IR. SOEDIJATMO
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Un(lang-Undang, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri; C. bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 855/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo;
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol untuk dilakukan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 855/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo ;
https://jdih.pu.go.id 4 P F.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Memperhatikan Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 485/ND/TI/2025 tanggal 3 November 2025 Perihal Laporan Penetapan (}olongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Tahun 2025;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMU M TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
DAN PENYESUAIAN TARIF TOL PADA RUAS JALAN TOL
PROF. DR. IR. SOEDIJATMO.
KESATU Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor jalan tol pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Menetapkan besaran tarif tol pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan RAenteri ini. KETIGA Besaran tarif tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah Provinsi DKI Jakarta (wilayah terpanjang yang dilalui oleh jalan tol) dan dilakukan pembulatan terhadap tarif hasil perhitungan tersebut. KEEMPAT Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan .
https://jdih.pu.go.id
- it P
KELIMA Pr. Jasa Marga (Persero) Tbk berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol. KEENAM Pr. Jasa Marga (Persero) Tbk bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengendalian pengawasan batasan sumbu terberat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KETUJUH Besaran tarif tol pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mulai berlaku efektif 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KEDELAPAN Besaran tarif tol pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo sebelum besaran penyesuaian tarif tol berlaku efektif, ditetapkan sama dengan besaran tarif tol sebelum berlakunya penyesuaian tarif tol berdasarkan Keputusan hAenteri ini. KESEMBILAN PF. Jasa Marga (Persero) Tbk wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KESEPULUH Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 855/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian TarifTol pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku . KESEBELAS Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .
Ternbusan :
- Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Gubernur Provinsi Banten;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum; dan
- Direktur Utama PF. Jasa Marga (Persero) Tbk.
Ditetapkan di Jakarta engan aslinva pada tanggal 25 November 2025
KE ;RJAAN UMUM MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Kepala Bir ttd
DODY HANGGODO
003 HPMHOFI https://jdih.pu.go.id 4,d
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1325/KPrs/M/2025 TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA RUAS
JALAN TOL PROF. DR. IR. SOEDIJATMO
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
PADA RUAS JALAN TOL PROF. DR. IR. SOEDIJATMO
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Keci1, dan Bus Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
dengan aslinya
EKERJAAN UMUM
Hukurn / at
H., M.H anno T2io–o= t
https://jdih.pu.go.id F#F'
LAMPIRAN Il
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1325/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA RUAS
JALAN TOL PROF. DR. IR. SOEDIJATMO
BESARAN TARIF TOL PADA
RUAS JALAN TOL PROF. DR. IR. SOEDIJATMO
SISTEM TRANSAKSI TERBUKA
Tarif Tol (Rp) Nama Ruas Gol I ool II Gol III I Gol IV I Gol V
Prof. Dr. Ir. Soedijatmo 8.500 111.500 111.500 112.500 112.500
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
Salinana_++'Bn•nsesu dengan aslinya
KEMENTERIAN ;KERJAAN UMUM
.epala uku
M.H \ 1003
Irq' https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Un(lang-Undang, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri; C. bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 855/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo;
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol untuk dilakukan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 855/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Memperhatikan Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 485/ND/TI/2025 tanggal 3 November 2025 Perihal Laporan Penetapan (}olongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Tahun 2025;
