PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PENYESUAIAN
ENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1439/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PENYESUAIAN
TARIF TOL PADA JALAN TOL UJUNG PANDANG
SEKSI 1, 2, DAN 3
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol;
- bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, serta evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri; C. bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3;
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan To1, perlu dilakukan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3, sehingga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPFS/M/2C)23 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Ujung Panda,rg Seksi 1, 2, dan 3;
https://jdih.pu.go.id + Ni’ F.
Mengingat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Memperhatikan Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 495/ND/TI/2025 tanggal 12 November 2025 Perihal Penyesuaian TarifTol pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 Tahun 2025;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
TENTANG PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN
TOL UJUNG PANDANG SEKSI 1, 2, DAN 3.
KESATU Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 sebagaimana tercantum dalam LamE)iran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Menetapkan besaran tarif tol pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA Besaran tarif tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi di wilayah Kota Makassar serta dilakukan pembulatan terhadap tarif hasil perhitungan tersebut. KEEMPAT Penyesuaian tarif to1 pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan .
- b#'P. https://jdih.pu.go.id
KELIMA PF. Makassar Metro Network berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol. KEENAM PF. Makassar Metro Network bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap batasan muatan sumbu terberat sesuai dengan peraturan perundang- undangan . KETUJUH Besaran tarif tol pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mulai berlaku efektif 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KEDELAPAN Besaran tarif tol pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 sebelum besaran penyesuaian tarif tol berlaku efektif, ditetapkan sama dengan besaran tarif tol sebelum berlakunya penyesuaian tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri ini. KESEMBILAN PF. Makassar Metro Network wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KESEPULUH Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEBELAS Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; 3 . Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum; 9 . Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Utama PF. Makassar Metro Network.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025 Salin }uai dengan aslinya MENTERI PEKERJAAN UhAUM,
ME PEKERJAAN UMUM
Ke' ttd
DODY HANGGODO
H., M.H no 21003 https://jdih.pu.go.id
- x/P
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1439/KPrs/M/2025 TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN TOL
UJUNG PANDANG SEKSI 1, 2, DAN 3
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
PADA JALAN TOL UJUNG PANDANG SEKSI 1, 2, DAN 3
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus Golongan Il Truk dengan 2 (dua) gandar Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
Salinan ses\ai dengan aslinya
KEMENTERIAN&,ERJAAN UMUM
Kepala B\1 ) UI
H., M.H FoF716no Elam \ fI/&
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1439/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN TOL
UJUNG PANDANG SEKSI 1, 2, DAN 3
BESARAN TARIF TOL JALAN TOL UJUNG PANDANG SEKSI 1, 2, DAN 3
SISTEM TRANSAKSI TERBUKA
TaNf Tol (Rp) Ruas Jalan Tol Gol I Gol II Gol III Gol IV Gol V .g Pand, Seksi ,000 16.000 16.000 21.500 21.500 1,2, dan 3 Ramp Tallo Barat 4.500 7.000 7.000 9.000 9.000
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
;esu\i dengan aslinya
A KERJAAN UMUM
/
- 1003 +
- Pc/ }'
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol;
- bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, serta evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri; C. bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3;
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan To1, perlu dilakukan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3, sehingga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPFS/M/2C)23 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Memperhatikan Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 495/ND/TI/2025 tanggal 12 November 2025 Perihal Penyesuaian TarifTol pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 Tahun 2025;
