PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PENYESUAIAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 466/KPTS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PENYESUAIAN
TARIF TOL PADA JALAN TOL KUNCIRAN-SERPONG
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Kunciran-Serpong telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 325/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong;
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol pada penyesuaian tarif tol Jalan Tol Kunciran-Serpong, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 325/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Kunciran- Serpong;
https://jdih.pu.go.id
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN TOL KUNCIRAN-
SERPONG.
KESATU : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor pada Jalan Tol Kunciran-Serpong sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Menetapkan besaran tarif tol pada Jalan Tol Kunciran-Serpong sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Besaran tarif tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada Kota Tangerang dan dilakukan pembulatan terhadap tarif hasil perhitungan tersebut.
KEEMPAT : Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan.
KELIMA : PT. Marga Trans Nusantara berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.
https://jdih.pu.go.id
KEENAM : PT. Marga Trans Nusantara bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengendalian pengawasan batasan sumbu terberat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Besaran tarif tol pada Jalan Tol Kunciran-Serpong sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mulai berlaku efektif 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KEDELAPAN : Besaran tarif tol pada Jalan Tol Kunciran-Serpong sebelum besaran penyesuaian tarif tol berlaku efektif, ditetapkan sama dengan besaran tarif tol sebelum berlakunya penyesuaian tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri ini.
KESEMBILAN : PT. Marga Trans Nusantara wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Kunciran- Serpong yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KESEPULUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 325/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Gubernur Provinsi Banten;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Utama PT. Marga Trans Nusantara.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 466/KPTS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN PENYESUAIAN TARIF TOL PADA
JALAN TOL KUNCIRAN-SERPONG
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR PADA
JALAN TOL KUNCIRAN-SERPONG
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 466/KPTS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN PENYESUAIAN TARIF TOL PADA
JALAN TOL KUNCIRAN-SERPONG
BESARAN TARIF TOL PADA
JALAN TOL KUNCIRAN-SERPONG
SISTEM TRANSAKSI TERTUTUP
Tarif Tol (Rp) Asal Tujuan Perjalanan Perjalanan Gol. I Gol. II Gol. III Gol. IV Gol. V
SS Parigi 13.000 19.500 19.500 26.000 26.000 Jc Kunciran JC Serpong 21.500 32.500 32.500 43.000 43.000
JC Kunciran 13.000 19.500 19.500 26.000 26.000 SS Parigi JC Serpong 8.500 13.000 13.000 17.000 17.000
SS Parigi 8.500 13.000 13.000 17.000 17.000 JC Serpong JC Kunciran 21.500 32.500 32.500 43.000 43.000
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Kunciran-Serpong telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 325/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong;
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol pada penyesuaian tarif tol Jalan Tol Kunciran-Serpong, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 325/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
