Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Negara adalah Negara Republik Indonesia;
- Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta semua pembantunya;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan jalan;
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas;
- Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum;
- Jalan Khusus adalah jalan selain daripada yang termasuk dalam huruf f;
- Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol;
- Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol;
- Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran.
Bagian Pertama Peranan Jalan
Pasal 2
(1) Jalan mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya. dan
pertahanan keamanan serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Jalan mempunyai peranan untuk mendorong pengembangan semua Satuan Wilayah
Pengembangan, dalam usaha mencapai tingkat perkembangan antar daerah yang semakin merata.
(3) Jalan merupakan suatu kesatuan sitem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan
pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hirarki.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
(1) Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk pengembangan semua
wilayah di tingkat nasional dengan semua simpul jasa distribusi yang kemudian berwujud kota, membentuk sistem jaringan jalan primer;
(2) Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota
membentuk sistem jaringan jalan sekunder.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pengelompokan Jalan Menurut Peranan
Pasal 4
(1) Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata
tinggi, dan jumlah.jalan masuk dibatasi secara efisien disebut Jalan Arteri.
(2) Jalan yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang,
kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi disebut Jalan Kolektor.
(3) Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-
rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi, disebut Jalan Lokal.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1) Bagian-bagian jalan meliputi Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan, dan Daerah
Pengawasan Jalan.
(2) Daerah Manfaat Jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
(3) Daerah Milik Jalan meliputi Daerah Manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu, di luar Daerah
Manfaat Jalan.
(4) Daerah Pengawasan Jalan merupakan sejalur tanah tertentu di luar Daerah Milik Jalan yang ada
di bawah pengawasan pembina jalan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
www.djpp.depkumham.go.id
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Hak Penguasaan atas jalan ada pada Negara.
(2) Hak menguasai oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberi wewenang kepada
Pemerintah untuk melaksanakan pembinaan jalan.
Pasal 7
(1) Wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilimpahkan dan
atau diserahkan kepada instansi - instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada Badan Hukum atau
Perorangan, dengan memperhatikan sebesar-besar kepentingan umum.
(3) Syarat-syarat dan cara-cara pelimpahan dan atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Pertama Pengelompokan Jalan Menurut Wewenang Pembinaan
Pasal 8
(1) Jalan Umum yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri dikelompokkan dalam Jalan Nasional.
(2) Jalan Umum yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dikelompokkan dalam
Jalan Daerah.
(3) Jalan Khusus yang pembinaannya tidak dilakukan oleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) disebut sesuai dengan : -Instansi, -Badan Hukum, -Perorangan, yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Wewenang Penyusunan Rencana Umum Jangka Panjang Rencana Jangka Menengah, Program, Pengadaan, dan Pemeliharaan
Pasal 9
(1) Pembinaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi penyusunan rencana
umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah, penyusunan program, pengadaan, dan pemeliharaan.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi perencanaan teknik, pembangunan,
penerimaan, penyerahan, dan pengambilalihan.
Pasal 10
(1) Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang jaringan jalan primer, ada pada
Pemerintah.
(2) Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang jaringan jalan sekunder, diserahkan
kepada Pemerintah Daerah atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
(3) Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang Jalan Khusus dapat diserahkan kepada :
-Pemerintah Daerah, -Badan Hukum, -Perorangan, atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Wewenang penyusunan rencana jangka menengah dan program pewujudan jaringan Jalan
Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan primer ada pada Pemerintah.
(2) Wewenang penyusunan rencana jangka menengah dan program pewujudan Jalan Arteri, Jalan
Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan sekunder diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
(3) Wewenang penyusunan rencana jangka menengah dan program perujudan Jalan Khusus dapat
diserahkan kepada -Pemerintah Daerah,
www.djpp.depkumham.go.id
-Badan Hukum, -Perorangan, atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Wewenang perencanaan teknik dan pembangunan serta wewenang pemeliharaan Jalan Arteri,
Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan primer, dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau Badan Hukum atau dapat dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
(2) Wewenang perencanaan teknik dan pembangunan serta wewenang pemeliharaan Jalan Arteri,
Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan sekunder, diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
(3) Wewenang perencanaan teknik dan pembangunan serta wewenang pemeliharaan Jalan Khusus
dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah atau diserahkan kepada -Badan Hukum, -Perorangan.
(4) Wewenang penerimaan, penyerahan, dan pengambilalihan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan
Jalan Lokal pada jaringan jalan primer ada pada Pemerintah.
(5) Wewenang penerimaan, penyerahan, dan pengambil alihan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan
Jalan Lokal pada jaringan jalan sekunder diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Pertama Jalan Tol
Pasal 13
Pemilikan dan hak penyelenggaraan Jalan Tol ada pada Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 14
Atas usul Menteri, Presiden menetapkan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol.
Pasal 15
Jalan Tol merupakan alternatif lintas jalan umum yang ada.
Bagian Kedua Syarat-syarat Jalan Tol
Pasal 16
(1) Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi yang lebih tinggi daripada lintas jalan umum yang ada.
(2) Jalan Tol harus memberikan keandalan yang lebih tinggi kepada para pemakainya daripada
lintas jalan umum yang ada.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol
Pasal 17
(1) Berdasarkan hak penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Pemerintah menyerahkan wewenang penyelenggaraan Jalan Tol kepada Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol.
(2) Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penyerahan wewenang penyelenggaraan Jalan Tol tidak melepaskan tanggung jawab
Pemerintah terhadap jalan yang diserahkan penyelenggaraannya.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat Pemakaian Jalan Tol
Pasal 18
(1) Jalan Tol hanya diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor
dengan membayar tol.
(2) Jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(3) Pemakaian Jalan Tol selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan dengan
persetujuan Presiden.
Pasal 19
(1) Pemakai Jalan Tol wajib mentaati peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Raya, peraturan perundang-undangan tentang Jalan serta peraturan perundang- undangan lainnya.
(2) Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Pemakai
Jalan Tol sebagai akibat kesalahan dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dipidana kurungan selama-
lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (4) dipidana kurungan selama-lamanya 7
(tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah).
(3) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (3) dipidana penjara selama-lamanya 15 lima
belas) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah),
(4) Barang milik terpidana yang diperoleh dari atau yang sengaja digunakan untuk melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dirampas.
(5) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
(6) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah kejahatan
Pasal 22
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat dicantumkan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 23
Peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang- undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarakan Undang-undang ini.
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980.
INDONESIA,
ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 70
(1) Dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya peranan jalan di dalam
Daerah Milik Jalan dan Daerah Pengawasan Jalan.
(2) Dilarang menyelenggarakan wewenang pembinaan jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dilarang menyelenggarakan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol tanpa Keputusan Presiden.
(4) Dilarang memasuki Jalan Tol, kecuali Pemakai Jalan Tol dan Petugas Jalan Tol.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan hakekatnya merupakan unsur penting dalam usaha pengembangan kehidupan bangsa dan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa untuk mencapai Tujuan Nasional berdasarakan Pancasila, seperti termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa jalan mempunyai peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional;
- bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban membina jalan;
- bahwa untuk menjamin terselenggaranya peranan jalan serta pembinaannya secara konsepsional dan menyeluruh, perlu adanya Undang-undang untuk mengatur hal ikhwal jalan;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di atasnya (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2324);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974, Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037),
www.djpp.depkumham.go.id
