Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang PENETAPAN PERPU 1-1969 TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UU
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Perusahaan-perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang
tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera
disesuaikan pengaturan dan pembinannya menurut isi dan jiwa
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966;
- bahwa dalam kenyataannya terdapat usaha Negara dalam bentuk
Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun
1960 yang dirasakan tidak effisien, sehingga dipandang perlu untuk
segera menerbitkannya kembali;
- bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1
tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No.16, Tambahan
Lembaran-Negara No. 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara
yang dikeluarkan atas pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar
1945, perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
- Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) jo.
pasal 22 ayat (2) dan pasal 33;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966;
- Indonesische ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 : 419) sebagaimana yang
telah beberapa kali diubah dan ditambah);
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23
sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
- Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara
Republik Indonesia tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-
Negara No. 1989);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969
(Lembaran-Negara tahun 1969 No. 16, Tambahan Lembaran-
Negara No. 2890).
