PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PALIMANAN-PLUMBON
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PALIMANAN-PLUMBON
SEBAGAI JALAN TOL,
PENAMBAHAN SIMPANG SUSUN KALIGAWE SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL
SEMARANG, PENAMBAHAN GERBANG TOL CIKARANG TIMUR PADA JALAN TOL
JAKARTA-CIKAMPEK, PENAMBAHAN RAMP MASUK KEMBANGAN
SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL JAKARTA – TANGERANG DAN
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA
TARIF TOL PADA JALAN TOL PALIMANAN – PLUMBON DAN
GERBANG TOL CIKARANG TIMUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan Simpang Susun Kaligawe sebagai bagian dari Jalan
Tol Semarang gerbang tol Simpang Susun Cikarang Timur sebagai bagian
dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ramp Masuk Kembangan sebagai bagian
dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang, dan jalan bebas hambatan Palimanan-
Plumbon sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Palimanan-
Kanci, telah selesai;
- bahwa dengan telah selesainya Simpang Susun Kaligawe sebagai bagian dari
Jalan Tol Semarang, gerbang tol Simpang Susun Cikarang Timur sebagai
bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ramp Masuk Kembangan sebagai
bagian dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang, dan jalan bebas hambatan
Palimanan-Plumbon sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol
Palimanan-Kanci, dipandang perlu untuk menetapkannya sebagai Jalan Tol;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980
tentang Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang
Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 2001 maka penetapan jalan tol dan jenis kendaraan bermotor serta
besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3186);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3293);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas
Hambatan Plumbon-Kanci sebagai Jalan Tol, dan Penetapan Jenis
Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS
HAMBATAN PALIMANAN-PLUMBON SEBAGAI JALAN TOL,
PENAMBAHAN SIMPANG SUSUN KALIGAWE SEBAGAI BAGIAN DARI
JALAN TOL SEMARANG, PENAMBAHAN GERBANG TOL CIKARANG
TIMUR PADA JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEK, PENAMBAHAN
RAMP MASUK KEMBANGAN SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL
JAKARTA-TANGERANG DAN PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL PADA
JALAN TOL PALIMANAN-PLUMBON DAN GERBANG TOL CIKARANG
TIMUR.
PERTAMA …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERTAMA : Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon sepanjang 6,57 (enam koma lima
puluh tujuh) Km yang merupakan kelanjutan dari ruas jalan tol Plumbon-Kanci
ditetapkan menjadi Jalan Tol.
KEDUA : Penambahan Simpang Susun Kaligawe sepanjang 650 (enam ratus lima puluh)
Meter yang menghubungkan Kaligawe ke arah Pelabuhan dan sebaliknya
ditetapkan sebagai bagian Jalan Tol Semarang.
KETIGA : Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur yang menghubungkan Cikarang
Timur ke arah Jakarta dan Cikampek serta arah sebaliknya ditetapkan sebagai
bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
KEEMPAT : Penambahan Ramp Masuk Kembangan sepanjang 970 (sembilan ratus tujuh
puluh) Meter yang menghubungkan Kembangan ke arah Tangerang ditetapkan
sebagai bagian dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
KELIMA : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor pada jalan tol dimaksud dalam
diktum PERTAMA dan KETIGA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Keputusan Presiden ini.
KEENAM : Menetapkan besarnya tarif tol pada jalan tol dimaksud dalam diktum
PERTAMA dan KETIGA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan
Presiden ini.
KETUJUH : Tarif tol untuk taksi diberlakukan ketentuan tarif sesuai Golongan I
KEDELAPAN: Besarnya langganan tol untuk ruas-ruas jalan tol sebagaimana tercantum dalam
diktum PERTAMA dan KETIGA ditetapkan lebih lanjut oleh Badan.
KESEMBILAN: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 35 TAHUN 2003
TANGGAL : 10 JUNI 2003
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR PADA JALAN TOL
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up, Bus Kecil, Truk Kecil (3/4), dan Bus Sedang.
Golongan I Umum Bus Kecil dan Bus Sedang.
Golongan IIA Truk Besar dan Bus Besar, dengan 2 (dua) gandar.
Golongan IIA Umum Bus Besar dengan 2 (dua) gandar.
Golongan IIB Truk Besar dan Bus Besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 35 TAHUN 2003
TANGGAL : 10 JUNI 2003
BESARNYA TARIF TOL PADA RUAS JALAN TOL PALIMANAN – PLUMBON
JALAN TOL PALIMANAN - KANCI
BESARNYA TARIF TOL (Rp.) NAMA RUAS
GOL I GOL GOL IIA
GOL I GOL IIB
UMUM IIA UMUM
Palimanan – 1.000 1.000 1.500 1.500 2.000 Plumbon
II/2
BESARNYA TARIF TOL PADA GERBANG TOL CIKARANG TIMUR
JALAN TOL JAKARTA - CIKAMPEK
BESARNYA TARIF TOL (Rp.) TUJUAN
ASAL PERJALANA GOL I GOLPERJALANAN GOL N GOL I IIA GOL IIB IIA
UMUM UMUM
Cikarang Timur Cawang 3.500 3.500 5.500 5.500 6.500 Cikarang Timur Bintara 3.000 3.000 4.500 4.500 5.500 Cikarang Timur Cakung 3.000 3.000 5.000 5.000 6.000 Cikarang Timur Bekasi Barat 2.000 2.000 3.500 3.500 4.000 Cikarang Timur Bekasi Timur 2.000 2.000 3.500 3.500 4.000 Cikarang Timur Cibitung 1.000 1.000 2.000 2.000 2.000 Cikarang Timur Cikarang 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 Karawang Cikarang Timur 1.000 1.000 1.500 1.500 2.000 Barat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Karawang Cikarang Timur 1.500 1.500 2.500 2.500 3.000 Timur Cikarang Timur Kalihurip 3.000 3.000 5.500 5.500 6.500 Cikarang Timur Cikampek 3.000 3.000 5.500 5.500 6.500 Cikarang Cawang 3.500 3.500 5.500 5.500 6.500 Timur Cikarang Bintara 3.000 3.000 4.500 4.500 5.500 Timur Cikarang Cakung 3.000 3.000 5.000 5.000 6.000 Timur Cikarang Bekasi Barat 2.000 2.000 3.500 3.500 4.000 Timur Cikarang Bekasi Timur 2.000 2.000 3.500 3.500 4.000 Timur Cikarang Cibitung 1.000 1.000 2.000 2.000 2.000 Timur Cikarang Cikarang 1.000 500 1.000 1.000 1.000 Timur Cikarang Karawang Barat 1.000 1.000 1.500 1.500 2.000 Timur Cikarang Karawang Timur 1.500 1.500 2.500 2.500 3.000 Timur Cikarang Kalihurip 3.000 3.000 5.500 5.500 6.500 Timur Cikarang Cikampek 3.000 3.000 5.500 5.500 6.500 Timur
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II/6
BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL JAKARTA – TANGERANG
Besarnya Tarif (Rp)
Nama Ruas
Gol I Gol IIA Gol I Gol IIA Gol IIB Umum Umum
Tomang - Meruya 1.000 500 1.000 800 1.000
Kebon Jeruk - Meruya 1.000 500 1.000 800 1.000
Tomang - Tangerang 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000
Kebon Jeruk - Tangerang 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000
Tomang - Karawaci 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000
Kebon Jeruk - Karawaci 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000 Tangerang Tomang - 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000 Barat Tangerang Kebon Jeruk - 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000 Barat Tangerang - Kembangan 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000
Tangerang - Karawaci 1.000 500 1.000 1.000 1.000 Tangerang Tangerang - 1.000 500 1.000 1.000 1.000 Barat Karawaci - Kembangan 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000 Tangerang Karawaci - 1.000 500 1.000 1.000 1.000 Barat Tangerang
- Kembangan 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000 Barat
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan Simpang Susun Kaligawe sebagai bagian dari Jalan
Tol Semarang gerbang tol Simpang Susun Cikarang Timur sebagai bagian
dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ramp Masuk Kembangan sebagai bagian
dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang, dan jalan bebas hambatan Palimanan-
Plumbon sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Palimanan-
Kanci, telah selesai;
- bahwa dengan telah selesainya Simpang Susun Kaligawe sebagai bagian dari
Jalan Tol Semarang, gerbang tol Simpang Susun Cikarang Timur sebagai
bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ramp Masuk Kembangan sebagai
bagian dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang, dan jalan bebas hambatan
Palimanan-Plumbon sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol
Palimanan-Kanci, dipandang perlu untuk
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3186);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3293);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas
Hambatan Plumbon-Kanci sebagai Jalan Tol, dan Penetapan Jenis
Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
