PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN
BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta dengan semakin besarnya kebutuhan akan biaya operasional Jalan Tol dimaksud yang diakibatkan tingginya laju inflasi, dipandang perlu menyesuaikan besarnya tarif tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001, maka penetapan jalan tol dan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2003;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEK.
PERTAMA: Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
KEDUA: Menetapkan besarnya tarif tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
KETIGA: Tarif tol untuk taksi diberlakukan ketentuan tarif sesuai Golongan I.
KEEMPAT: Besarnya langganan tol untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek ditetapkan lebih lanjut oleh Badan.
KELIMA: Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku:
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Kalihurip dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol, kecuali penetapan Gerbang Tol Kalihurip pada Jalan Tol Jakarta - Cikampek;
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Penetapan Jenis Kendaraan serta Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Palimanan-Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2003, sepanjang menyangkut penetapan besarnya tarif tol pada Cikarang Timur;
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2003, sepanjang menyangkut penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
KEENAM: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 106 TAHUN 2003
TANGGAL: 31 DESEMBER 2003
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR PADA JALAN TOL
=================================================================
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golongan I Sedan, Jip, Bus Kecil, Truk Kecil (3/4), dan Bus Sedang Golongan I Umum Bus Kecil, dan Bus Sedang Golongan IIA Truk Besar dan Bus Besar, dengan 2 (dua) gandar Golongan IIA Umum Bus Besar dengan 2 (dua) gandar Golongan IIB Truk Besar dan Bus Besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 106 TAHUN 2003
TANGGAL: 31 DESEMBER 2003
BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL
JAKARTA - CIKAMPEK
================================================================ Asal Tujuan Besarnya Tarif (Rp) Perjalanan Perjalanan Gol.I Gol.I Gol.IIA Gol.IIA Gol.IIB Umum Umum
Jakarta IC Bintara 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Cakung 2.000 1.500 4.000 3.000 4.500 Bekasi Barat 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Bekasi Timur 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Cibitung 3.000 2.500 4.500 3.500 5.500 Cikarang Barat 4.000 3.000 5.500 4.500 7.500 Cikarang Timur 4.500 3.500 7.000 5.500 8.000 Karawang Barat 5.500 4.500 9.000 7.000 10.500 Karawang Timur 6.500 5.000 10.000 8.000 12.500 Kalihurip 8.000 6.500 14.000 11.000 16.500 Cikampek 8.000 6.500 14.000 11.000 16.500
Bintara Jakarta IC 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Cakung 500 500 1.500 1.000 2.000 Bekasi Barat 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 BekasiTimur 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Cibitung 2.000 1.500 4.000 3.000 4.500
Cikarang Barat 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Cikarang Timur 4.000 3.000 5.500 4.500 7.000 Karawang Barat 4.500 3.500 7.500 6.000 9.000 Karawang Timur 5.000 4.000 9.000 7.000 10.000 Kalihurip 7.500 6.000 12.500 10.000 15.000 Cikampek 7.500 6.000 12.500 10.000 15.000
Cakung Bintara 500 500 1.500 1.000 2.000 Jakarta IC 2.000 1.500 4.000 3.000 4.500 Bekasi Barat 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Bekasi Timur 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Cibitung 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Cikarang Barat 3.000 2.500 5.500 4.500 7.000 Cikarang Timur 4.000 3.000 6.500 5.000 7.500 Karawang Barat 5.000 4.000 8.000 6.500 10.000 Karawang Timur 5.500 4.500 9.500 7.500 11.500 Kalihurip 8.000 6.500 14.000 11.000 16.500 Cikampek 8.000 6.500 14.000 11.000 16.500
Bekasi Barat Jakarta IC 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Bintara 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Cakung 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Bekasi Timur 500 500 1.500 1.000 2.000 Cibitung 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Cikarang Barat 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Cikarang Timur 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Karawang Barat 4.000 3.000 6.500 5.000 7.500 Karawang Timur 4.500 3.500 7.500 6.000 9.000 Kalihurip 7.000 5.500 11.500 9.000 14.000 Cikampek 7.000 5.500 11.500 9.000 14.000
Bekasi Timur Jakarta IC 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Bintara 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Cakung 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Bekasi Barat 500 500 1.500 1.000 2.000 Cibitung 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Cikarang Barat 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Cikarang Timur 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Karawang Barat 4.000 3.000 6.500 5.000 7.500 Karawang Timur 4.500 3.500 7.500 6.000 9.000 Kalihurip 7.000 5.500 11.500 9.000 14.000 Cikampek 7.000 5.500 11.500 9.000 14.000
Cibitung Jakarta IC 3.000 2.500 4.500 3.500 5.500 Bintara 2.000 1.500 4.000 3.000 4.500 Cakung 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Bekasi Barat 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Bekasi Timur 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Cikarang Barat 500 500 1.500 1.000 2.000 Cikarang Timur 1.500 1.000 2.500 2.000 2.500 Karawang Barat 2.500 2.000 4.000 3.000 5.000 Karawang Timur 3.000 2.500 5.500 4.500 7.000 Kalihurip 5.500 4.500 9.500 7.500 11.500 Cikampek 5.500 4.500 9.500 7.500 11.500
Cikarang Barat JakartaIC4.000 3.000 5.500 4.500 7.500 Bintara 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Cakung 3.000 2.500 5.500 4.500 7.000 Bekasi Barat 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Bekasi Timur 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Cibitung 500 500 1.500 1.000 2.000 Cikarang Timur 1.500 1.000 1.500 1.000 1.500 Karawang Barat 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Karawang Timur 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Kalihurip 5.000 4.000 8.000 6.500 10.000 Cikampek 5.000 4.000 8.000 6.500 10.000
Cikarang Timur JakartaIC4.500 3.500 7.000 5.500 8.000 Bintara 4.000 3.000 5.500 4.500 7.000 Cakung 4.000 3.000 6.500 5.000 7.500 Bekasi Barat 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Bekasi Timur 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Cibitung 1.500 1.000 2.500 2.000 2.500 Cikarang Barat 1.500 1.000 1.500 1.000 1.500 Karawang Barat 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Karawang Timur 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Kalihurip 4.000 3.000 7.000 5.500 8.000 Cikampek 4.000 3.000 7.000 5.500 8.000
Karawang Barat JakartaIC5.500 4.500 9.000 7.000 10.500 Bintara 4.500 3.500 7.500 6.000 9.000 Cakung 5.000 4.000 8.000 6.500 10.000 Bekasi Barat 4.000 3.000 6.500 5.000 7.500 Bekasi Timur 4.000 3.000 6.500 5.000 7.500 Cibitung 2.500 2.000 4.000 3.000 5.000 Cikarang Barat 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Cikarang Timur 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Karawang Timur 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Kalihurip 3.000 2.500 5.000 4.000 6.500 Cikampek 3.000 2.500 5.000 4.000 6.500
Karawang Timur JakartaIC6.500 5.000 10.000 8.000 12.500 Bintara 5.000 4.000 9.000 7.000 10.000 Cakung 5.500 4.500 9.500 7.500 11.500 Bekasi Barat 4.500 3.500 7.500 6.000 9.000 Bekasi Timur 4.500 3.500 7.500 6.000 9.000 Cibitung 3.000 2.500 5.500 4.500 7.000 Cikarang Barat 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Cikarang Timur 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Karawang Barat 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Kalihurip 2.000 1.500 4.000 3.000 4.500 Cikampek 2.000 1.500 4.000 3.000 4.500
Kalihurip Jakarta IC 8.000 6.500 14.000 11.000 16.500 Bintara 7.500 6.000 12.500 10.000 15.000 Cakung 8.000 6.500 14.000 11.000 16.500 Bekasi Barat 7.000 5.500 11.500 9.000 14.000 Bekasi Timur 7.000 5.500 11.500 9.000 14.000
Cibitung 5.500 4.500 9.500 7.500 11.500 Cikarang Barat 5.000 4.000 8.000 6.500 10.000 Cikarang Timur 4.000 3.000 7.000 5.500 8.000 Karawang Barat 3.000 2.500 5.000 4.000 6.500 Karawang Timur 2.000 1.500 4.000 3.000 4.500 Cikampek 500 500 1.000 800 1.500
Cikampek Jakarta IC 8.000 6.500 14.000 11.000 16.500 Bintara 7.500 6.000 12.500 10.000 15.000 Cakung 8.000 6.500 14.000 11.000 16.500 Bekasi Barat 7.000 5.500 11.500 9.000 14.000 Bekasi Timur 7.000 5.500 11.500 9.000 14.000 Cibitung 5.500 4.500 9.500 7.500 11.500 Cikarang Barat 5.000 4.000 8.000 6.500 10.000 Cikarang Timur 4.000 3.000 7.000 5.500 8.000 Karawang Barat 3.000 2.500 5.000 4.000 6.500 Karawang Timur 2.000 1.500 4.000 3.000 4.500 Kalihurip 500 500 1.000 800 1.500
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta dengan semakin besarnya kebutuhan akan biaya operasional Jalan Tol dimaksud yang diakibatkan tingginya laju inflasi, dipandang perlu menyesuaikan besarnya tarif tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001, maka penetapan jalan tol dan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2003;
