PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN
BESARNYA TARIF TOL PADA BEBERAPA JALAN TOL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat
sebagai pengguna jalan tol serta dengan semakin besarnya kebutuhan akan
biaya operasional jalan tol yang diakibatkan tingginya laju inflasi,
dipandang perlu menyesuaikan besarnya tarif tol pada beberapa jalan tol;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980
tentang Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang
Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
40 Tahun 2001 maka penetapan jalan tol dan jenis kendaraan bermotor
serta besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3186);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3293);
- Peraturan ....
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOL PADA
BEBERAPA JALAN TOL.
PERTAMA : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
KEDUA : Menetapkan besarnya tarif tol pada beberapa jalan tol sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
KETIGA : Menetapkan besarnya tarif tol pada Ramp-ramp sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Keputusan Presiden ini.
KEEMPAT : Tarif tol untuk taksi diberlakukan ketentuan tarif sesuai Golongan I.
KELIMA : Besarnya langganan tol untuk ruas-ruas jalan tol sebagaimana tercantum
dalam diktum KEDUA dan KETIGA ditetapkan lebih lanjut oleh Badan.
KEENAM : Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 24
Tahun 1993 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tol
Pada Jalan Tol Ruas Balaraja Barat-Ciujung dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH : Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, ketentuan mengenai
penetapan besarnya tarif tol sebagaimana diatur dalam :
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penetapan Ruas Jalan
Padalarang-Cileunyi sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan
Bermotor serta Besarnya Tol;
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penetapan Jalan Bebas
Hambatan Tangerang-Merak sebagai Jalan Tol, Penambahan Gerbang Tol
Mabar pada Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, dan penetapan
golongan jenis kendaraan bermotor, Besarnya Tol serta Tol Berlangganan
pada Beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol;
- Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1993 tentang Penetapan Jalan Bebas
Hambatan Dupak-Tandes sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis
Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tol;
- Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang
Tol Serang Timur dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta
Besarnya Tarif;
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1994 tentang Penetapan Jalan
Bebas Hambatan Tandes-Kebomas sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis
Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol ;
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1995 tentang Penambahan Gerbang
Tol Serang Barat, Cilegon Timur, dan Simpang Susun Cikupa dan
Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
- Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang
Tol Cilegon Barat, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya
Tarif Tol;
- Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas
Hambatan Ancol Timur – Jembatan Tiga – Pluit dan Tomang – Grogol –
Pluit Junction sebagai Jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan
Bermotor dan Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan
Lingkaran Dalam Kota Jakarta;
- Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang
Tol Merak dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif
Tol;
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas
Hambatan Kebomas – Manyar sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis
Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas
Hambatan Jangli-Kaligawe sebagai Jalan Tol, Penetapan Jenis Kendaraan
Bermotor dan Besarnya Tarif Tol, serta Penyesuaian Besarnya Tarif Tol
Ruas Jalan Tol Srondol-Jatingaleh;
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas
Hambatan Plumbon-Kanci sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis
Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
- Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas
Hambatan Ujung Pandang sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis
Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Jalan Bebas
Hambatan Serpong – Pondok Aren Barat sebagai Jalan Tol dan Penetapan
Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
dinyatakan tidak berlaku.
KEDELAPAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 36 TAHUN 2003
TANGGAL : 10 JUNI 2003
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR PADA JALAN TOL
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up, Bus Kecil, Truk Kecil (3/4), dan Bus Sedang.
Golongan I Umum Bus Kecil dan Bus Sedang.
Golongan IIA Truk Besar dan Bus Besar, dengan 2 (dua) gandar.
Golongan IIA Umum Bus Besar dengan 2 (dua) gandar.
Golongan IIB Truk Besar dan Bus Besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 36 TAHUN 2003
TANGGAL : 10 JUNI 2003
BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL
TANGERANG – MERAK
Asal Tujuan Besarnya Tarif (Rp) Gol I Gol IIA Gol I Gol IIA Gol IIBPerjalanan Perjalanan Umum Umum
Tangerang Barat Cikupa 1.000 500 1.500 1.000 1.500 Balaraja Timur 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Balaraja Barat 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Ciujung 5.500 4.500 8.000 6.500 10.000 Serang Timur 8.000 6.500 12.000 9.500 14.500 Serang Barat 9.500 7.500 13.000 10.500 16.500 Cilegon Timur 10.500 8.500 15.000 12.000 19.000 Cilegon Barat 12.000 9.500 17.000 13.500 21.500 Merak 12.500 10.000 17.500 14.000 22.000 Balaraja Barat Ciujung 4.000 3.000 5.500 4.500 7.000 Serang Timur 6.500 5.000 9.500 7.500 11.500 Serang Barat 7.500 6.000 10.500 8.500 13.000 Cilegon Timur 9.000 7.000 12.500 10.000 15.500 Cilegon Barat 10.000 8.000 14.500 11.500 18.000 Merak 10.500 8.500 15.000 12.000 19.000 Ciujung Serang Timur 2.500 2.000 4.000 3.000 4.500 Serang Barat 4.000 3.000 5.000 4.000 6.500 Cilegon Timur 5.000 4.000 7.000 5.500 9.000 Cilegon Barat 6.500 5.000 9.000 7.000 11.500 Merak 7.000 5.500 9.500 7.500 12.000 Serang Timur Serang Barat 1.500 1.000 1.500 1.000 2.000 Cilegon Timur 2.500 2.000 3.000 2.500 4.500 Cilegon Barat 4.000 3.000 5.000 4.000 7.000 Merak 4.500 3.500 5.500 4.500 7.500 Serang Barat Cilegon Timur 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Cilegon Barat 2.500 2.000 4.000 3.000 5.000 Merak 3.000 2.500 4.500 3.500 5.500 Cilegon Timur Cilegon Barat 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Merak 2.000 1.500 2.500 2.000 3.000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Asal Tujuan Besarnya Tarif (Rp) Gol I Gol IIA Gol I Gol IIA Gol IIBPerjalanan Perjalanan Umum Umum
Merak Cilegon Timur 2.000 1.500 2.500 2.000 3.000 Serang Barat 3.000 2.500 4.500 3.500 5.500 Serang Timur 4.500 3.500 5.500 4.500 7.500 Ciujung 7.000 5.500 9.500 7.500 12.000 Balaraja Barat 10.500 8.500 15.000 12.000 19.000 Tangerang Barat 12.500 10.000 17.500 14.000 22.000 Cilegon Barat Cilegon Timur 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Serang Barat 2.500 2.000 4.000 3.000 5.000 Serang Timur 4.000 3.000 5.000 4.000 7.000 Ciujung 6.500 5.000 9.000 7.000 11.500 Balaraja Barat 10.000 8.000 14.500 11.500 18.000 Tangerang Barat 12.000 9.500 17.000 13.500 21.500 Cilegon Timur Serang Barat 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Serang Timur 2.500 2.000 3.000 2.500 4.500 Ciujung 5.000 4.000 7.000 5.500 9.000 Balaraja Barat 9.000 7.000 12.500 10.000 15.500 Tangerang Barat 10.500 8.500 15.000 12.000 19.000 Serang Barat Serang Timur 1.500 1.000 1.500 1.000 2.000 Ciujung 4.000 3.000 5.000 4.000 6.500 Balaraja Barat 7.500 6.000 10.500 8.500 13.000 Tangerang Barat 9.500 7.500 13.000 10.500 16.500 Serang Timur Ciujung 2.500 2.000 4.000 3.000 4.500 Balaraja Barat 6.500 5.000 9.500 7.500 11.500 Tangerang Barat 8.000 6.500 12.000 9.500 14.500 Ciujung Balaraja Barat 4.000 3.000 5.500 4.500 7.000 Tangerang Barat 5.500 4.500 8.000 6.500 10.000 Balaraja Barat Tangerang Barat 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Balaraja Timur Tangerang Barat 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Cikupa Tangerang Barat 1.000 500 1.500 1.000 1.500
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL
PADALARANG - CILEUNYI
Asal Tujuan Besarnya Tarif (Rp) Gol I Gol IIA Perjalanan Perjalanan Gol I Gol IIA GOL IIB Umum Umum
Padalarang Baros 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Pasteur 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Pasirkoja 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Kopo 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Moh. Toha 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Buahbatu 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Cileunyi 4.000 3.000 6.500 5.000 7.500 Baros Pasteur 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Pasirkoja 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Kopo 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Moh. Toha 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Buahbatu 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Cileunyi 3.000 2.500 5.500 4.500 6.500 Pasteur Pasirkoja 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Kopo 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Moh. Toha 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Buahbatu 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Cileunyi 4.000 3.000 6.500 5.000 7.500 Pasirkoja Kopo 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Moh. Toha 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Buahbatu 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Cileunyi 3.000 2.500 5.000 4.000 5.500 Kopo Moh. Toha 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Buahbatu 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Cileunyi 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Moh. Toha Buahbatu 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Cileunyi 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Buahbatu Cileunyi 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Asal Tujuan Besarnya Tarif (Rp) Gol I Gol IIA Perjalanan Perjalanan Gol I Gol IIA Gol IIB Umum Umum
Cileunyi Buahbatu 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Moh. Toha 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Kopo 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Pasirkoja 3.000 2.500 5.000 4.000 5.500 Baros 3.000 2.500 5.500 4.500 6.500 Pasteur 4.000 3.000 6.500 5.000 7.500 Padalarang 4.000 3.000 6.500 5.000 7.500 Buahbatu Moh. Toha 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Kopo 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Pasirkoja 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Baros 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Pasteur 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Padalarang 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Moh. Toha Kopo 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Pasirkoja 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Baros 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Pasteur 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Padalarang 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Kopo Pasirkoja 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Baros 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Pasteur 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Padalarang 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Pasirkoja Baros 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Pasteur 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Padalarang 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Baros Pasteur 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Padalarang 1.000 500 1.500 1.000 2.000
Pasteur Padalarang 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL
SURABAYA - GEMPOL
Asal Tujuan Besarnya Tarif (Rp)
Perjalanan Perjalanan Gol I Gol I Umum Gol IIA Gol IIA Umum Gol IIB
Waru Sidoarjo 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Porong 2.000 1.500 2.500 2.000 4.000 Gempol 2.500 2.000 4.000 3.000 5.000 Sidoarjo Porong 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Gempol 2.000 1.500 2.500 2.000 4.000 Waru 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Gempol Sidoarjo 2.000 1.500 2.500 2.000 4.000 Waru 2.500 2.000 4.000 3.000 5.000 Porong Sidoarjo 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Waru 2.000 1.500 2.500 2.000 4.000
Dupak - Waru 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500
BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL
SURABAYA - GRESIK
Besarnya Tarif (Rp) Tujuan Asal Gol I Gol IIA Perjalanan Gol I Gol IIA Gol IIB Umum Umum Perjalanan Dupak Tandes 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Romo Kalisari 2.000 1.500 3.000 2.500 4.500 Kebomas 4.000 3.000 5.500 4.500 8.000 Manyar 5.000 3.800 7.000 5.500 10.000 Tandes Romo Kalisari 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Kebomas 3.000 2.500 4.500 3.500 6.500 Manyar 4.000 3.300 5.500 4.500 8.000 Dupak 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Romo Kalisari Kebomas 2.000 1.500 2.500 2.000 4.000 Manyar 3.000 2.300 4.000 3.000 5.500 Tandes 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500 Dupak 2.000 1.500 3.000 2.500 4.500 Kebomas Manyar 1.000 800 1.500 1.000 2.000 Romo Kalisari 2.000 1.500 2.500 2.000 4.000 Tandes 3.000 2.500 4.500 3.500 6.500
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dupak 4.000 3.000 5.500 4.500 8.000 Manyar Kebomas 1.000 800 1.500 1.000 2.000 Romo Kalisari 3.000 2.300 4.000 3.000 5.500 Tandes 4.000 3.300 5.500 4.500 8.000 Dupak 5.000 3.800 7.000 5.500 10.000
BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL BELMERA
Asal Tujuan Besarnya Tarif (Rp) Gol IIA Gol I Gol I Umum Gol IIA Gol IIB Perjalanan Perjalanan Umum Belawan Mabar 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Tg. Mulia 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Bdr. Selamat 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Amplas 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Tg. Morawa 3.000 2.500 5.000 4.000 5.500 Mabar Tg. Mulia 1.000 500 1.000 800 1.500 Bdr. Selamat 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Amplas 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Tg. Morawa 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Belawan 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Tg. Mulia Bdr. Selamat 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Amplas 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Tg. Morawa 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Mabar 1.000 500 1.000 800 1.500 Belawan 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Bdr. Selamat Amplas 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Tg. Morawa 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Tg. Mulia 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Mabar 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Belawan 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Amplas Tg. Morawa 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Bdr. Selamat 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Tg. Mulia 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Mabar 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Belawan 2.500 2.000 4.500 3.500 5.000 Tg. Morawa Amplas 1.000 500 1.500 1.000 2.000 Bdr. Selamat 1.500 1.000 2.500 2.000 3.000 Tg. Mulia 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Mabar 2.000 1.500 3.000 2.500 4.000 Belawan 3.000 2.500 5.000 4.000 5.500
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL
Semarang Seksi A+B+C
Besarnya Tarif (Rp)
Gol I Gol I Gol IIA Gol IIA Gol IIBNama Ruas Umum Umum
Jatingaleh - Srondol 1.000 500 1.000 800 1.500 Jatingaleh - Krapyak 1.000 500 1.000 500 1.500 Jatingaleh - Gayamsari 1.000 1.000 1.500 1.500 2.000 Jatingaleh - Kaligawe 1.000 1.000 1.500 1.500 2.000 Gayamsari - Kaligawe 1.000 500 1.500 1.000 2.000
BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL
Dalam Kota Jakarta
Besarnya Tarif (Rp)
Gol I Gol I Gol IIA Gol IIA Gol IIB Nama Ruas Umum Umum
Dalam Kota Jakarta 4.000 2.000 5.000 2.000 6.500
BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL
Serpong Pondok Aren
Besarnya Tarif (Rp)
Gol I Gol I Gol IIA Gol IIA Gol IIB Nama Ruas Umum Umum
Serpong-Pd. Aren 2.500 2.000 4.500 3.500 5.500
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL
Ujung Pandang Tahap I
Besarnya Tarif (Rp)
Gol I Gol I Gol IIA Gol IIA Gol IIBNama Ruas Umum Umum
Ujung Pandang Tahap I 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500
BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL JAKARTA – TANGERANG
Besarnya Tarif (Rp) Nama Ruas
Gol I Gol IIA Gol I Gol IIA Gol IIB Umum Umum
Tomang - Meruya 1.000 500 1.000 800 1.000
Kebon Jeruk - Meruya 1.000 500 1.000 800 1.000
Tomang - Tangerang 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000
Kebon Jeruk - Tangerang 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000
Tomang - Karawaci 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000
Kebon Jeruk - Karawaci 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000 Tangerang Tomang - 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000 Barat Tangerang Kebon Jeruk - 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000 Barat Tangerang - Kembangan 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000
Tangerang - Karawaci 1.000 500 1.000 1.000 1.000 Tangerang Tangerang - 1.000 500 1.000 1.000 1.000 Barat Karawaci - Kembangan 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000 Tangerang Karawaci - 1.000 500 1.000 1.000 1.000 Barat Tangerang Barat - Kembangan 2.500 1.500 3.000 2.000 4.000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL
PLUMBON - KANCI
Besarnya Tarif (Rp) Ruas Jalan Gol IIA Gol I Gol I Umum Gol IIA Gol IIB Umum
Plumbon - Ciperna 1.500 1.000 2.000 1.500 2.500
Ciperna - Kanci 2.500 2.000 3.000 2.500 4.500
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 36 TAHUN 2003
TANGGAL : 10 JUNI 2003
BESARNYA TARIF TOL PADA RAMP - RAMP
Besarnya Tarif (Rp) RAMP Gol I Gol IIA Gol I Gol IIA Gol IIB Umum Umum
Jalan Tol Jagorawi : Ramp Taman Mini 1.000 500 1.000 800 1.000
Ramp Dukuh 1.000 500 1.000 800 1.000
Jalan Tol Jakarta - Cikampek : Ramp Pondok Gede Barat 1.000 500 1.000 800 1.000
Ramp Pondok Gede Timur 1.000 500 1.000 800 1.000
Jalan Tol Jakarta - Tangerang : Ramp Kebon Jeruk 1.000 500 1.000 800 1.000
Ramp Meruya 1.000 500 1.000 800 1.000
Jalan Tol Ujung Pandang : Ramp Tallo Barat 1.000 500 1.000 800 1.000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat
sebagai pengguna jalan tol serta dengan semakin besarnya kebutuhan akan
biaya operasional jalan tol yang diakibatkan tingginya laju inflasi,
dipandang perlu menyesuaikan besarnya tarif tol pada beberapa jalan tol;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980
tentang Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang
Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
40 Tahun 2001 maka penetapan jalan tol dan jenis kendaraan bermotor
serta besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3186);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3293);
- Peraturan ....
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
