PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN SERPONG-PONDOK AREN BARAT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1999
TENTANG
PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN SERPONG-PONDOK AREN BARAT
SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
SERTA BESARNYA TARIF TOL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan Serpong-Pondok Aren
Barat sebagai bagian dari rencana pembangunan jalan bebas
hambatan Jakarta-Serpong sudah selesai
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun
1980 tentang Jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan
penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol perlu
ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan
golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada ruas
jalan tol Serpong-Pondok Aren Barat tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3186);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan dan
Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-ketentuan
Pengusahaannya (Lenbaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3293);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3405);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS
HAMBATAN SERPONG-PONDOK AREN BARAT SEBAGAI
JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
SERTA BESARNYA TARIF TOL.
PERTAMA : Jalan bebas hambatan Serpong-Pondok Aren Barat sepanjang 6,90 km
ditetapkan menjadi Jalan Tol.
KEDUA : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol
untuk ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA
sebagai berikut :
ASAL TUJUAN BESARNYA TARIF TOL ( Rp)
PERJALANAN PERJALANAN GOL I GOL IIA GOL IIB
Pondok Aren Serpong 2.000 3.500 4.500
Barat
Serpong Pondok Aren 2.000 3.500 4.500
Barat
KETIGA: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Golongan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
diktum KEDUA adalah:
Golongan I : Sedan, Jip, Pick up, Bus kecil, Truk kecil (3/4) dan Bus sedang.
Golongan IIA: Truk besar dan Bus besar, dengan 2 (dua) gandar.
Golongan IIB: Truk besar dan Bus besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih.
KEEMPAT : Besarnya langganan tol untuk Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
diktum PERTAMA ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus)
dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan Serpong-Pondok Aren
Barat sebagai bagian dari rencana pembangunan jalan bebas
hambatan Jakarta-Serpong sudah selesai
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun
1980 tentang Jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan
penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol perlu
ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3186);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan dan
Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-ketentuan
Pengusahaannya (Lenbaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3293);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3405);
