Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 1
Ayat (1) : Penjelasan ini berlaku baik untuk Undang-undang ini maupun untuk
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Sub a. Jalan Dalam pengertian "jalan" termasuk jalan kendaraan, jalan orang, jalan kuda,
jalan sepeda dan tempat-tempat lain yang terbuka untuk lalu-lintas umum.
Bagian-bagian dari jalan seperti jembatan, tanggul, pinggir, selokan dan lereng sampai
batas garis sepadan pagar (hekrooilijn) juga termasuk dalam arti jalan" menurut Undang-
undang ini.
Dengan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan anak kalimat "dalam bentuk apapun" dimaksud bahwa pengertian jalan itu tidak
terbatas pada berbentuk jalan yang konsepsionil akan tetapi juga jalan yang berbentuk lain
umpamanya jalan dibawah tanah, dibawah laut, tempat-tempat parkir asal jalan itu
terbuka untuk lalu-lintas umum.
Bagi jalan masuk halaman/pekarangan yang khusus diperuntukkan bagi pemiliknya
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini tidak berlaku.
Sub b. Kendaraan bermotor. Dengan adanya anak kalimat "selain dari pada kendaraan
yang berjalan diatas rel" maka ketentuan-ketentuan terhadap kendaraan bermotor tidak
berlaku terhadap alat angkutan yang bergerak diatas rel, seperti lokomotip dan sebagainya
(bandingkan dengan penjelasan ayat (2).
Semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik termasuk dalam istilah ini, baik
yang merupakan mesin uap, motor pembakar ataupun motor listrik.
Peralatan teknik, yang menggerakkan kendaraan itu harus berada pada kendaraan itu.
Dengan demikian kereta gandengan atau tempelan tidak dianggap sebagai kendaraan
bermotor.
Otobus listrik (trolley bus), walaupun sumber tenaganya berada dipusat pembangkit
listrik, tetapi oleh karena peralatan teknik yang diperlukan untuk menggerakkan
kendaraan tersebut berada pada kendaraan, maka trolley bus termasuk dalam pengertian
kendaraan bermotor.
Sub c. Mobil penumpang. Kendaraan ini harus semata-mata diperlengkapi untuk
pengangkutan orang. Dengan perkataan "semata-mata" dimaksud agar dalam istilah mobil
penumpang itu tidak dimasukkan mobil barang, yang selain dipergunakan untuk
pengangkutan barang diperlengkapi juga untuk pengangkutan orang dalam jumlah
terbatas.
Sub d…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sub d. Mobil-bus Kendaraan ini diperlengkapi baik untuk pengangkutan orang maupun
untuk pengangkutan barang. Dengan barang dimaksudkan bukan saja barang-penumpang
(bagasi), tetapi juga barang lain.
Suatu kendaraan bermotor dianggap sebagai mobil-bus menurut Undang-undang ini, jika
ia diperlengkapi dengan lebih dari delapan tempat duduk kecuali tempat duduk
pengemudi, walaupun kendaraan tersebut mempunyai bentuk mobil-barang atau bentuk
mobil penumpang.
Sub e. Mobil-barang. Dalam pengertian mobil-barang termasuk traktor, yang
dipergunakan untuk menghela kereta gandengan atau atau kereta tempelan. Ada traktor
yang dipergunakan untuk angkutan jalan raya, ada traktor pertanian dan ada pula traktor
yang dipergunakan dipelabuhan antara lain forklift semua jenis traktor ini termasuk
mobil-barang.
Sub f. Kendaraan umum. Sifat "umum" kendaraan didasarkan pada kenyataan, bahwa
pengangkutan dengan kendaraan itu biasanya dilakukan dengan pembayaran.
Dalam pengertian kendaraan umum termasuk pula kendaraan yang disewakan kepada
orang lain, baik dengan maupun tanpa pengemudi, selama jangka waktu tertentu.
Mobil belajar dari sekolah pengemudi termasuk juga dalam pengertian kendaraan umum,
karena dalam biaya belajar telah termasuk sewa untuk memakai kendaraan tersebut
sewaktu dipergunakan untuk belajar.
Dengan "biasanya" dimaksudkan pada lazimnya atau acap-kali. Menyewakan suatu
kendaraan secara kadang kali saja tidak mengubah sifat kendaraan tersebut menjadi
kendaraan umum.
Sub g…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sub g. Pengemudi Menurut ketentuan ini, maka yang disebut pengemudi ialah semua
orang yang mengemudikan kendaraan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor
seperti sopir, kusir kerata atau tukang gerobak, pengendara sepeda, juga orang yang
sedang menuntun sepedanya atau orang yang langsung mengawasi orang lain
mengemudikannya. Dengan demikian orang yang sedang memberi pelajaran kepada
orang lain mengemudikan kendaraan diangga sebagai pengemudi.
Sub h. Cukup jelas.
Sub i. Cukup jelas.
Ayat (2) : Dengan adanya ketentuan ini maka perundang-undangan lalu-lintas jalan tidak
berlaku terhadap lokomotip, tram dan untuk setiap kendaraan yang ditarik olehnya.
Lihatlah penjelasan ayat (1) sub b tersebut diatas.
Ayat (3) : Ayat ini menghilangkan keragu-raguan apakah ketentuan-ketentuan mengenai
kendaraan bermotor berlaku pula untuk kereta tempelan atau kereta gandengan yang
digandengkan pada kendaraan bermotor.
Apakah rangkaian ini dianggap mobil-penumpang, mobil-bus atau mobil barang
tergantung pula pada kereta gandengannya.
Misalnya rangkaian mobil-penumpang dengan tempat duduk untuk 5 orang dengan kereta
gandengan untuk 5 orang, seluruhnya dianggap sebagai mobil-bus.
Pasal 2
Ayat (1) : Meskipun telah diusahakan untuk mengatur sebanyak mungkin hal-hal yang
dapat merintangi atau membahayakan kebebasan atau keamanan lalu-lintas jalan, namun
ketentuan ini dapat dipergunakan sebagai dasar umum untuk menuntut peristiwa-
peristiwa yang belum diatur secara tegas dalam Undang-undang ini.
Ayat (2):…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) : Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1) : Ketentuan-ketentuan tentang kecepatan maksimum yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah merupakan peraturan seragam yang berlaku secara umum terhadap
kendaraan-kendaraan tertentu.
Ayat (2) : Ayat ini mengatur kecepatan maksimum untuk jalan-jalan tertentu dengan
mengindahkan ketentuan dalam ayat (1).
Ayat (3) : Daerah Tingkat II tidak berwenang untuk menetapkan kecepatan maksimum
dijalan-jalan yang dikuasai oleh Daerah Tingkat I demi keseragaman. Sebaliknya daerah
kotapraja berwenang untuk menetapkan kecepatan maksimum untuk jalan-jalan yang
berada didaerah hukumnya, walaupun jalan-jalan tersebut dikuasai oleh Daerah Tingkat I
atau Daerah Tingkat II.
Ayat (4) : Cukupjelas,
Pasal 4
Ayat (1) : Semua perlombaan dan pacuan dengan kendaraan sedikit banyak akan
membahayakan ataupun merintangi kebebasan lalu-lintas maka oleh karena itu perlu
diatur.
Ayat (2) : Cukup jelas.
Pasal 5…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
.
Pasal 5
Ketentuan ini berlaku terhadap pengemudi, baik kendaraan bermotor maupun tidak
bermotor.
Sub a. Cukup jelas.
Sub b. Cukup jelas.
Sub c. Cukup jelas.
Sub d. Dengan obat bius dimaksudkan disini antara lain candu, morfine dan sebagainya.
Biasanya sukar membuktikan bahwa seorang pengemudi tidak mampu mengemudikan
kendaraannya karena sebab-sebab tersebut, kecuali dalam hal pengemudi melakukan
pelanggaran lalu-lintas dan kemudian baru diketahui bahwa ia berbau alkohol.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku baik terhadap pengemudi kendaraan bermotor
maupun pengemudi kendaraan tidak bermotor, baik terhadap pengemudi kendaraan
Angkatan Bersenjata maupun pengemudi kendaraan bukan milik Angkatan Bersenjata.
Namun terhadap pengemudi kendaraan Angkatan Bersenjata- haruslah diadakan beberapa
pengecualian yang akan diatur lebih lanjut berdasarkan pasal 38 sub a.
Sebagai contoh pengecualian dapat disebut pengemudi tank, pengemudi kendaraan dalam
konvoi yang sedang melakukan operasi.
Ayat (1) : Keharusan menghentikan kendaraan tersebut sudah selayaknya dilihat dari
sudut perikemanusiaan.
Ayat (2):…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) : Sebagai contoh "alasan yang mendesak" ialah misalnya jika ada gejala-gejala
bahwa pengemudi atau penumpangnya mendapat serangan dari korban atau dari orang-
orang yang berbeda disekitarnya. Walaupun dalam hal ini pengemudi dapat berjalan terus
namun ia diwajibkan melaporkan diri pada pejabat kepolisian ditempat yang terdekat.
Pasal 7
Untuk dapat memperlancar pemberian surat izin mengemudi-kendaraan bermotor maka
instansi yang memberi surat izin tersebut dapat mendelegasikan wewenangnya kepada
instansi bawahan di Daerah Tingkat II.
Ayat (1) dan ayat (2) : Cukup jelas.
Pasal 8
Terhadap pengemudi kendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi yang syah
sudah ada sangsi hukum (lihat pasal 5).
Larangan dalam pasal ini ditujukan terhadap pemilik kendaraan bermotor atau kuasanya
dan pengemudi kendaraan bermotor untuk memperkenankan kendaraannya dikemudian
oleh orang yang tidak memiliki surat izin mengemudi.
Namun terhadap seorang pelajar diberi kemungkinan untuk mempelajari praktek
mengemudi walaupun ia belum memiliki surat izin mengemudi yang syah.
Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (lihat ayat (2).
Pasal 9
Demi keamanan maka perlu diatur lamanya pengemudi mengemudikan kendaraan
bermotor umum, agar jangan sampai terjadi kecelakaan oleh karena kelelahan pengemudi
tersebut.
Dalam…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam mengatur jam mengemudi haruslah diperhatikan ketentuan-ketentuan Undang-
undang kerja yang berlaku.
Pasal 10
Maksud dari penomoran ialah untuk keperluan registrasi dan untuk tanda pengenal
kendaraan sehingga memudahkan penyidikan pelanggaran yang dilakukan dengan
kendaraan bermotor.
Pasal 11
Ayat (1) : Tujuan dari pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala, ialah
untuk menjaga agar kendaraan bermotor. tersebut tidak menunjukkan kekurangan-
kekurangan teknis sehingga dapat menimbulkan bahaya. Kendaraan yang wajib uji hanya
terbatas pada kendaraan yang berada dijalan; kendaraan-kendaraan yang dalam
persediaan pedagang atau berada di bengkel tidak wajib diuji.
Ayat (2) s/d ayat (4) : Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
Ayat (1). Perkembangan angkutan jalan raya dan pembikinan serta keadaan jalan saling
mempengaruhi. Tanpa jalan yang sempurna tidaklah mungkin angkutan yang sempurna
sebaliknya untuk mencapai lalu-lintas yang aman, lancar dan murah, jalan harus
memenuhi syarat-syarat tertentu.
Ayat (2). Dilihat dari sudut kebutuhan perkembangan angkutan dan intensitas lalu-lintas,
Menteri mengadakan klasifikasi jalan misalnya jalan A, jalan B dan jalan C.
Tiga kelas jalan ini memerlukan persyaratan-persyaratan teknis dan perambuan tertentu.
Syarat-syarat teknis ialah misalnya : lebar jalan, daya angkut, permukaan jalan, radius
tikungan dan sebagainya.
Perambuan misalnya mengenai : Larangan berhenti, hanya untuk kendaraan bermotor,
tempat-tempat yang berbahaya dan sebagainya.
Menteri melaksanakan ketentuan ayat (2) ini dengan kerja sama yang erat dengan Menteri
Pekerjaan Umum dan Tenaga dan semua pengusaha jalan yang bersangkutan.
Pasal 15
Ketentuan dalam pasal ini tentang penguasaan dan penyelenggaraan angkutan jalan raya
yang vital mengandung Politik Pemerintah dibidang angkutan didarat sesuai dengan
Ketetapan M.P.R.S. yang berbunyi :
Negara…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Negara menguasai dan menyelenggarakan perhubungan dan angkutan didarat dan laut
yang vital, serta angkutan udara dan perhubungan telekomunikasi seluruhnya yang
pelaksanaannya berpedoman pada Deklarasi Ekonomi, khususnya dalam tahap pertama
revolusi kita. Oleh karena itu penguasaan dan penyelenggaraan angkutan tersebut
ditujukan untuk memperluas dan mengembangkan angkutan jalan raya baik yang
diselenggarakan sepenuhnya oleh negara maupun oleh swasta.
Angkutan bermotor, baik angkutan orang maupun barang yang sangat menentukan bagi
kelancaran lalu-lintas ekonomi antara desa dan kota, antara pelbagai pusat perekonomian
termasuk pelabuhan, adalah angkutan yang vital.
Penetapan tentang angkutan bermotor yang vital diputuskan oleh Menteri dengan
memperhatikan pendapat Dewan Angkutan Darat Pusat.
Akibat penguasaan angkutan oleh Negara ialah bahwa kepada perusahaan-perusahaan
milik Pemerintah diberi fasilitas-fasilitas sesuai dengan kedudukannya sebagai alat
kelengkapan Pemerintah, tanpa mengabaikan hukum-hukum ekonomi perusahaan yang
berlaku bagi setiap perusahaan.
Pasal 16
Angkutan swasta sebagai salah satu unsur penting dari potensi rakyat diberi bimbingan
sehingga senantiasa dapat berkembang dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya
kearah tujuan yang kita harapkan sebagai telah digariskan oleh Deklarasi Ekonomi.
Pasal 17
Dengan demikian dapat dihindarkan bahwa pengusaha hanya melayani trayek-trayek yang
gemuk saja.
Pasal 18…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
Pasal ini mengatur izin mobil-bis umum. Pemberian izin didesentralisasikan.
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai izin ini akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah (lihat pasal 29).
Pasal 19
Pasal ini membuka kemungkinan untuk mengatur pengusahaan mobil penumpang umum
seperti taksi, otolet dan sebagainya yang melayani trayek-trayek luar kota.
Salah satu pertimbangan untuk mengatur jenis angkutan ini ialah antara lain untuk
mencegah persaingan yang merugikan antara sesama dan pelbagai jenis angkutan jalan
raya (lihat penjelasan pasal 18).
Pasal 20
Mobil-bis dan mobil-penumpang untuk keperluan pariwisata pada umumnya
menghendaki pengaturan yang lebih lunak, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan
pariwisata.
Misalnya mobil-bus untuk keperluan pariwisata tidak menghendaki peraturan jalan yang
terlalu kaku.
Mobil-bis tidak umum, misalnya mobil-bis instansi Pemerintah atau badan swasta yang
dipergunakan untuk keperluan pariwisata, darmawisata dan sebagainya, takluk kepada
ketentuan ini.
Persoalan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Persoalan angkutan orang dalam kota menunjukkan aspek-aspek yang banyak berbeda
dengan angkutan antar-kota.
Pemerintah Daerah Kotapraja yang bersangkutan dapat mengatur hal-hal tersebut lebih
lanjut.
Sebagai contoh beberapa Kotapraja menganggap perlu untuk memperlengkapi mobil
penumpang umum dengan taxi-motor atau memberikan tanda pengenal khusus kepada
mobil-bis atau mobil-penumpang umum yang diusahakan dalam batas Kotapraja.
Pasal 22
Pengangkutan barang dengan mobil-barang dapat diatur menurut kebutuhan.
Pasal 23
Lihat penjelasan pasal 18
Pasal 24
Ayat (1). Ketentuan ini berlaku bagi semua pengusaha kendaraan umum, baik kendaraan
bermotor maupun tidak bermotor seperti gerobak, kereta dan becak.
Ayat (2). Dalam pengertian "pembungkusan" termasuk cara mengikat, cara menutup, cara
membungkus dan sebagainya.
Pasal 25
Pasal ini mengatur wajib-angkut perusahaan-perusahaan pengangkut umum.
Ayat (1)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (1). Wajib angkut berlaku, baik untuk orang maupun untuk barang, selama tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tentang muatan.
Pengusaha mobil-bis tidak diwajibkan mengangkut barang selain dari pada bagasi
penumpang. Jika seorang penumpang mempunyai barang yang beratnya lebih dari
maksimum yang ditetapkan untuk bagasi, maka pengusaha dapat menolak mengangkut
barang tersebut.
Ayat (2). Walaupun wajib angkut ini berlaku terhadap setiap pengusaha pengangkutan
umum, namun dalam hal-hal tertentu ada pengecualian. Mobil tangki tidak diwajibkan
mengangkut barang lain selain minyak atau air. Pengecualian-pengecualian lain akan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 26
Pengendalian tarip ini berlaku baik terhadap kendaraan bermotor maupun terhadap
kendaraan tidak bermotor, baik untuk pengangkutan orang maupun barang.
Ayat (1). Yang dimaksud denngan Keputusan Pemerintah Daerah Tingkat I ialah
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan.
Ayat (2) dan ayat (3) : Cukup jelas.
Pasal 27
Maksud dari perizinan perusahaan bukanlah semata-mata untuk tujuan pendaftaran, sebab
dengan wajib penomoran bagi kendaraan bermotor yang ada sekarang telah diperoleh
daftar-daftar yang diinginkan.
Dengan perizinan ini dapat tercapai kebijaksanaan tertentu dalam bidang pengangkutan,
antara lain untuk memelihara keseimbangan antara kebutuhan dan penawaran
pengangkutan di daerah tertentu.
Hal…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Hal ini akan mempermudah pula segala sesuatu yang berhubungan dengan perpajakan.
Dalam izin ditetapkan syarat-syarat antara lain kewajiban pengusaha untuk menyusun
statistik pengangkutan.
Perizinan ini tidak membebaskan perusahaan pengangkutan dari ketentuan-ketentuan
Undang-undang Pokok Perusahaan dan Undang-undang Gangguan.
Lebih lanjut lihat penjelasan pasal 18
Pasal 28
Untuk menjamin kelancaran pengangkutan, selain kendaraan bermotor dan perusahaan
angkutan harus pula diatur perawatannya.
Maka oleh karena itu, untuk mendirikan bengkel umum kendaraan bermotor harus ada
izin, sehingga bengkel-bengkel tersebut dapat diawasi agar dapat terjamin perawatan yang
sempurna terhadap kendaraan bermotor.
Pasal 29
Ayat (1) dan ayat (2) : Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1). Syarat-syarat tersebut dimaksud demi keamanan lalu-lintas, daya guna dalam
penggunaan kendaraan dan ketenteraman serta kesenangan para penumpang.
Ayat (2) dan ayat (3) : Cukup jelas.
Ayat(4)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4). Masalah assembling kendaraan bermotor tidaklah terlepas dari perkembangan
pembikinan kendaraan bermotor pada khususnya dan perkembangan industri pada
umumnya.
Pasal 31
Ayat (1) dan ayat (2) : Cukup jelas.
Ayat (3) Sub c : Untuk Dewan Angkutan Darat Pusat usul Front Nasional ditujukan oleh
Pengurus Besar Front Nasional; untuk Dewan Angkutan Darat Daerah oleh Pengurus
Daerah Front Nasional.
Pasal 32
Ayat (1) s/d ayat (3) : Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1) : Sebagai pidana tambahan, wewenang untuk mengemudikan kendaraan
bermotor dapat dicabut, atas pelanggaran-pelanggaran tertentu.
Penyalah gunaan ialah antara lain memalsukan, mempergunakan surat yang tidak sah dan
sebagainya.
Ayat (2) : Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1) : Pasal ini mengatur pidana tambahan terhadap pemilik kendaraan bermotor atau
kuasanya.
Ayat (2):…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) : Pemegang surat-coba-kendaraan ialah misalnya dealer, bengkel, importir dan
sebagainya.
Pasal 35
Ayat (1) : Petugas-petugas penyelidikan selain dari anggota Angkatan Kepolisian ialah
misalnya pejabat-pejabat Direktorat Lalu Lintas Jalan dan Direktorat Jalan-jalan.
Ayat (2) : Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Untuk pengemudi dan kendaraan termaksud dalam pasal ini tidak diperlukan suat izin
mengemudi dan surat nomor kendaraan Indonesia. Begitu pula kendaraan tersebut tidak
dikenakan wajib uji.
Pasal 38
Dengan kendaraan untuk keperluan khusus dimaksud antara lain forklift, penggilas jalan
dan sebagainya.
Dengan demikian kendaraan tersebut serta pengemudinya dapat dikecualikan umpamanya
dari wajib nomor dan wajib uji.
Pasal 39
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2742
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa "Werverkeersordonnantie" (Staatsblad 1933 No. 86)
sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-
undang No. 7 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 42),
tidak sesuai lagi dengan perkembangan lalu-lintas di jalan raya dan
kemajuan di bidang teknik kendaraan bermotor;
- bahwa dianggap perlu untuk mengatur pula segala kegiatan- kegiatan
yang sangat erat hubungannya dengan pengusahaan, penyelenggaraan
dan perkembangan angkutan jalan serta pemeliharaan jalan raya;
- bahwa oleh sebab itu perlu diadakan Undang-undang baru yang akan
mengatur hal-hal tersebut di atas.
Pasal 5 ayat 1 dan pasal 33 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
I/MPRS/1960, dan No. II/MPRS/1960;
- Deklarasi Ekonomi;
