Pasal 14
BAB None — .
Ayat (1). Perkembangan angkutan jalan raya dan pembikinan serta keadaan jalan saling
mempengaruhi. Tanpa jalan yang sempurna tidaklah mungkin angkutan yang sempurna
sebaliknya untuk mencapai lalu-lintas yang aman, lancar dan murah, jalan harus
memenuhi syarat-syarat tertentu.
Ayat (2). Dilihat dari sudut kebutuhan perkembangan angkutan dan intensitas lalu-lintas,
Menteri mengadakan klasifikasi jalan misalnya jalan A, jalan B dan jalan C.
Tiga kelas jalan ini memerlukan persyaratan-persyaratan teknis dan perambuan tertentu.
Syarat-syarat teknis ialah misalnya : lebar jalan, daya angkut, permukaan jalan, radius
tikungan dan sebagainya.
Perambuan misalnya mengenai : Larangan berhenti, hanya untuk kendaraan bermotor,
tempat-tempat yang berbahaya dan sebagainya.
Menteri melaksanakan ketentuan ayat (2) ini dengan kerja sama yang erat dengan Menteri
Pekerjaan Umum dan Tenaga dan semua pengusaha jalan yang bersangkutan.
