Pasal 15
BAB None — .
Ketentuan dalam pasal ini tentang penguasaan dan penyelenggaraan angkutan jalan raya
yang vital mengandung Politik Pemerintah dibidang angkutan didarat sesuai dengan
Ketetapan M.P.R.S. yang berbunyi :
Negara…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Negara menguasai dan menyelenggarakan perhubungan dan angkutan didarat dan laut
yang vital, serta angkutan udara dan perhubungan telekomunikasi seluruhnya yang
pelaksanaannya berpedoman pada Deklarasi Ekonomi, khususnya dalam tahap pertama
revolusi kita. Oleh karena itu penguasaan dan penyelenggaraan angkutan tersebut
ditujukan untuk memperluas dan mengembangkan angkutan jalan raya baik yang
diselenggarakan sepenuhnya oleh negara maupun oleh swasta.
Angkutan bermotor, baik angkutan orang maupun barang yang sangat menentukan bagi
kelancaran lalu-lintas ekonomi antara desa dan kota, antara pelbagai pusat perekonomian
termasuk pelabuhan, adalah angkutan yang vital.
Penetapan tentang angkutan bermotor yang vital diputuskan oleh Menteri dengan
memperhatikan pendapat Dewan Angkutan Darat Pusat.
Akibat penguasaan angkutan oleh Negara ialah bahwa kepada perusahaan-perusahaan
milik Pemerintah diberi fasilitas-fasilitas sesuai dengan kedudukannya sebagai alat
kelengkapan Pemerintah, tanpa mengabaikan hukum-hukum ekonomi perusahaan yang
berlaku bagi setiap perusahaan.
