UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 16
BAB None — .
Angkutan swasta sebagai salah satu unsur penting dari potensi rakyat diberi bimbingan
sehingga senantiasa dapat berkembang dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya
kearah tujuan yang kita harapkan sebagai telah digariskan oleh Deklarasi Ekonomi.
