UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 17
BAB None — .
Dengan demikian dapat dihindarkan bahwa pengusaha hanya melayani trayek-trayek yang
gemuk saja.
Pasal 18…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
