UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 18
BAB None — .
Pasal ini mengatur izin mobil-bis umum. Pemberian izin didesentralisasikan.
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai izin ini akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah (lihat pasal 29).
