UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 19
BAB None — .
Pasal ini membuka kemungkinan untuk mengatur pengusahaan mobil penumpang umum
seperti taksi, otolet dan sebagainya yang melayani trayek-trayek luar kota.
Salah satu pertimbangan untuk mengatur jenis angkutan ini ialah antara lain untuk
mencegah persaingan yang merugikan antara sesama dan pelbagai jenis angkutan jalan
raya (lihat penjelasan pasal 18).
