Pasal 20
BAB None — .
Mobil-bis dan mobil-penumpang untuk keperluan pariwisata pada umumnya
menghendaki pengaturan yang lebih lunak, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan
pariwisata.
Misalnya mobil-bus untuk keperluan pariwisata tidak menghendaki peraturan jalan yang
terlalu kaku.
Mobil-bis tidak umum, misalnya mobil-bis instansi Pemerintah atau badan swasta yang
dipergunakan untuk keperluan pariwisata, darmawisata dan sebagainya, takluk kepada
ketentuan ini.
Persoalan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Persoalan angkutan orang dalam kota menunjukkan aspek-aspek yang banyak berbeda
dengan angkutan antar-kota.
Pemerintah Daerah Kotapraja yang bersangkutan dapat mengatur hal-hal tersebut lebih
lanjut.
Sebagai contoh beberapa Kotapraja menganggap perlu untuk memperlengkapi mobil
penumpang umum dengan taxi-motor atau memberikan tanda pengenal khusus kepada
mobil-bis atau mobil-penumpang umum yang diusahakan dalam batas Kotapraja.
