UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 37
BAB None — .
Untuk pengemudi dan kendaraan termaksud dalam pasal ini tidak diperlukan suat izin
mengemudi dan surat nomor kendaraan Indonesia. Begitu pula kendaraan tersebut tidak
dikenakan wajib uji.
