UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 38
BAB None — .
Dengan kendaraan untuk keperluan khusus dimaksud antara lain forklift, penggilas jalan
dan sebagainya.
Dengan demikian kendaraan tersebut serta pengemudinya dapat dikecualikan umpamanya
dari wajib nomor dan wajib uji.
