UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 35
BAB None — .
Ayat (1) : Petugas-petugas penyelidikan selain dari anggota Angkatan Kepolisian ialah
misalnya pejabat-pejabat Direktorat Lalu Lintas Jalan dan Direktorat Jalan-jalan.
Ayat (2) : Cukup jelas.
