UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 34
BAB None — .
Ayat (1) : Pasal ini mengatur pidana tambahan terhadap pemilik kendaraan bermotor atau
kuasanya.
Ayat (2):…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) : Pemegang surat-coba-kendaraan ialah misalnya dealer, bengkel, importir dan
sebagainya.
