UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 33
BAB None — .
Ayat (1) : Sebagai pidana tambahan, wewenang untuk mengemudikan kendaraan
bermotor dapat dicabut, atas pelanggaran-pelanggaran tertentu.
Penyalah gunaan ialah antara lain memalsukan, mempergunakan surat yang tidak sah dan
sebagainya.
Ayat (2) : Cukup jelas.
