UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 2
BAB None — .
Ayat (1) : Meskipun telah diusahakan untuk mengatur sebanyak mungkin hal-hal yang
dapat merintangi atau membahayakan kebebasan atau keamanan lalu-lintas jalan, namun
ketentuan ini dapat dipergunakan sebagai dasar umum untuk menuntut peristiwa-
peristiwa yang belum diatur secara tegas dalam Undang-undang ini.
Ayat (2):…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) : Cukup jelas.
