UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 7
BAB None — .
Untuk dapat memperlancar pemberian surat izin mengemudi-kendaraan bermotor maka
instansi yang memberi surat izin tersebut dapat mendelegasikan wewenangnya kepada
instansi bawahan di Daerah Tingkat II.
Ayat (1) dan ayat (2) : Cukup jelas.
