Pasal 6
BAB None — .
Ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku baik terhadap pengemudi kendaraan bermotor
maupun pengemudi kendaraan tidak bermotor, baik terhadap pengemudi kendaraan
Angkatan Bersenjata maupun pengemudi kendaraan bukan milik Angkatan Bersenjata.
Namun terhadap pengemudi kendaraan Angkatan Bersenjata- haruslah diadakan beberapa
pengecualian yang akan diatur lebih lanjut berdasarkan pasal 38 sub a.
Sebagai contoh pengecualian dapat disebut pengemudi tank, pengemudi kendaraan dalam
konvoi yang sedang melakukan operasi.
Ayat (1) : Keharusan menghentikan kendaraan tersebut sudah selayaknya dilihat dari
sudut perikemanusiaan.
Ayat (2):…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) : Sebagai contoh "alasan yang mendesak" ialah misalnya jika ada gejala-gejala
bahwa pengemudi atau penumpangnya mendapat serangan dari korban atau dari orang-
orang yang berbeda disekitarnya. Walaupun dalam hal ini pengemudi dapat berjalan terus
namun ia diwajibkan melaporkan diri pada pejabat kepolisian ditempat yang terdekat.
