UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 5
BAB None — .
Ketentuan ini berlaku terhadap pengemudi, baik kendaraan bermotor maupun tidak
bermotor.
Sub a. Cukup jelas.
Sub b. Cukup jelas.
Sub c. Cukup jelas.
Sub d. Dengan obat bius dimaksudkan disini antara lain candu, morfine dan sebagainya.
Biasanya sukar membuktikan bahwa seorang pengemudi tidak mampu mengemudikan
kendaraannya karena sebab-sebab tersebut, kecuali dalam hal pengemudi melakukan
pelanggaran lalu-lintas dan kemudian baru diketahui bahwa ia berbau alkohol.
