UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 4
BAB None — .
Ayat (1) : Semua perlombaan dan pacuan dengan kendaraan sedikit banyak akan
membahayakan ataupun merintangi kebebasan lalu-lintas maka oleh karena itu perlu
diatur.
Ayat (2) : Cukup jelas.
Pasal 5…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
.
