UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 8
BAB None — .
Terhadap pengemudi kendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi yang syah
sudah ada sangsi hukum (lihat pasal 5).
Larangan dalam pasal ini ditujukan terhadap pemilik kendaraan bermotor atau kuasanya
dan pengemudi kendaraan bermotor untuk memperkenankan kendaraannya dikemudian
oleh orang yang tidak memiliki surat izin mengemudi.
Namun terhadap seorang pelajar diberi kemungkinan untuk mempelajari praktek
mengemudi walaupun ia belum memiliki surat izin mengemudi yang syah.
Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (lihat ayat (2).
