UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 28
BAB None — .
Untuk menjamin kelancaran pengangkutan, selain kendaraan bermotor dan perusahaan
angkutan harus pula diatur perawatannya.
Maka oleh karena itu, untuk mendirikan bengkel umum kendaraan bermotor harus ada
izin, sehingga bengkel-bengkel tersebut dapat diawasi agar dapat terjamin perawatan yang
sempurna terhadap kendaraan bermotor.
