Pasal 27
BAB None — .
Maksud dari perizinan perusahaan bukanlah semata-mata untuk tujuan pendaftaran, sebab
dengan wajib penomoran bagi kendaraan bermotor yang ada sekarang telah diperoleh
daftar-daftar yang diinginkan.
Dengan perizinan ini dapat tercapai kebijaksanaan tertentu dalam bidang pengangkutan,
antara lain untuk memelihara keseimbangan antara kebutuhan dan penawaran
pengangkutan di daerah tertentu.
Hal…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Hal ini akan mempermudah pula segala sesuatu yang berhubungan dengan perpajakan.
Dalam izin ditetapkan syarat-syarat antara lain kewajiban pengusaha untuk menyusun
statistik pengangkutan.
Perizinan ini tidak membebaskan perusahaan pengangkutan dari ketentuan-ketentuan
Undang-undang Pokok Perusahaan dan Undang-undang Gangguan.
Lebih lanjut lihat penjelasan pasal 18
