UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 26
BAB None — .
Pengendalian tarip ini berlaku baik terhadap kendaraan bermotor maupun terhadap
kendaraan tidak bermotor, baik untuk pengangkutan orang maupun barang.
Ayat (1). Yang dimaksud denngan Keputusan Pemerintah Daerah Tingkat I ialah
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan.
Ayat (2) dan ayat (3) : Cukup jelas.
