Pasal 25
BAB None — .
Pasal ini mengatur wajib-angkut perusahaan-perusahaan pengangkut umum.
Ayat (1)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (1). Wajib angkut berlaku, baik untuk orang maupun untuk barang, selama tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tentang muatan.
Pengusaha mobil-bis tidak diwajibkan mengangkut barang selain dari pada bagasi
penumpang. Jika seorang penumpang mempunyai barang yang beratnya lebih dari
maksimum yang ditetapkan untuk bagasi, maka pengusaha dapat menolak mengangkut
barang tersebut.
Ayat (2). Walaupun wajib angkut ini berlaku terhadap setiap pengusaha pengangkutan
umum, namun dalam hal-hal tertentu ada pengecualian. Mobil tangki tidak diwajibkan
mengangkut barang lain selain minyak atau air. Pengecualian-pengecualian lain akan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (3): Cukup jelas.
