UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 24
BAB None — .
Ayat (1). Ketentuan ini berlaku bagi semua pengusaha kendaraan umum, baik kendaraan
bermotor maupun tidak bermotor seperti gerobak, kereta dan becak.
Ayat (2). Dalam pengertian "pembungkusan" termasuk cara mengikat, cara menutup, cara
membungkus dan sebagainya.
