UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 30
BAB None — .
Ayat (1). Syarat-syarat tersebut dimaksud demi keamanan lalu-lintas, daya guna dalam
penggunaan kendaraan dan ketenteraman serta kesenangan para penumpang.
Ayat (2) dan ayat (3) : Cukup jelas.
Ayat(4)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4). Masalah assembling kendaraan bermotor tidaklah terlepas dari perkembangan
pembikinan kendaraan bermotor pada khususnya dan perkembangan industri pada
umumnya.
