UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 31
BAB None — .
Ayat (1) dan ayat (2) : Cukup jelas.
Ayat (3) Sub c : Untuk Dewan Angkutan Darat Pusat usul Front Nasional ditujukan oleh
Pengurus Besar Front Nasional; untuk Dewan Angkutan Darat Daerah oleh Pengurus
Daerah Front Nasional.
