UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 10
BAB None — .
Maksud dari penomoran ialah untuk keperluan registrasi dan untuk tanda pengenal
kendaraan sehingga memudahkan penyidikan pelanggaran yang dilakukan dengan
kendaraan bermotor.
