UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 11
BAB None — .
Ayat (1) : Tujuan dari pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala, ialah
untuk menjaga agar kendaraan bermotor. tersebut tidak menunjukkan kekurangan-
kekurangan teknis sehingga dapat menimbulkan bahaya. Kendaraan yang wajib uji hanya
terbatas pada kendaraan yang berada dijalan; kendaraan-kendaraan yang dalam
persediaan pedagang atau berada di bengkel tidak wajib diuji.
Ayat (2) s/d ayat (4) : Cukup jelas.
