UU
Pasal 6
BAB 4 — HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG
(1) Hak Penguasaan atas jalan ada pada Negara.
(2) Hak menguasai oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberi wewenang kepada
Pemerintah untuk melaksanakan pembinaan jalan.
