UU
Pasal 5
BAB 3 — BAGIAN - BAGIAN JALAN
(1) Bagian-bagian jalan meliputi Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan, dan Daerah
Pengawasan Jalan.
(2) Daerah Manfaat Jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
(3) Daerah Milik Jalan meliputi Daerah Manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu, di luar Daerah
Manfaat Jalan.
(4) Daerah Pengawasan Jalan merupakan sejalur tanah tertentu di luar Daerah Milik Jalan yang ada
di bawah pengawasan pembina jalan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
www.djpp.depkumham.go.id
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
