UU
Pasal 7
BAB 4 — HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG
(1) Wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilimpahkan dan
atau diserahkan kepada instansi - instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada Badan Hukum atau
Perorangan, dengan memperhatikan sebesar-besar kepentingan umum.
(3) Syarat-syarat dan cara-cara pelimpahan dan atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Pertama Pengelompokan Jalan Menurut Wewenang Pembinaan
