UU
Pasal 8
BAB 5 — WEWENANG PEMBINAAN JALAN
(1) Jalan Umum yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri dikelompokkan dalam Jalan Nasional.
(2) Jalan Umum yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dikelompokkan dalam
Jalan Daerah.
(3) Jalan Khusus yang pembinaannya tidak dilakukan oleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) disebut sesuai dengan : -Instansi, -Badan Hukum, -Perorangan, yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Wewenang Penyusunan Rencana Umum Jangka Panjang Rencana Jangka Menengah, Program, Pengadaan, dan Pemeliharaan
