UU
Pasal 9
BAB 5 — WEWENANG PEMBINAAN JALAN
(1) Pembinaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi penyusunan rencana
umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah, penyusunan program, pengadaan, dan pemeliharaan.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi perencanaan teknik, pembangunan,
penerimaan, penyerahan, dan pengambilalihan.
