UU
Pasal 10
BAB 5 — WEWENANG PEMBINAAN JALAN
(1) Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang jaringan jalan primer, ada pada
Pemerintah.
(2) Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang jaringan jalan sekunder, diserahkan
kepada Pemerintah Daerah atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
(3) Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang Jalan Khusus dapat diserahkan kepada :
-Pemerintah Daerah, -Badan Hukum, -Perorangan, atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
