Pasal 11
BAB 5 — WEWENANG PEMBINAAN JALAN
(1) Wewenang penyusunan rencana jangka menengah dan program pewujudan jaringan Jalan
Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan primer ada pada Pemerintah.
(2) Wewenang penyusunan rencana jangka menengah dan program pewujudan Jalan Arteri, Jalan
Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan sekunder diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
(3) Wewenang penyusunan rencana jangka menengah dan program perujudan Jalan Khusus dapat
diserahkan kepada -Pemerintah Daerah,
www.djpp.depkumham.go.id
-Badan Hukum, -Perorangan, atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
