Pasal 12
BAB 5 — WEWENANG PEMBINAAN JALAN
(1) Wewenang perencanaan teknik dan pembangunan serta wewenang pemeliharaan Jalan Arteri,
Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan primer, dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau Badan Hukum atau dapat dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
(2) Wewenang perencanaan teknik dan pembangunan serta wewenang pemeliharaan Jalan Arteri,
Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan sekunder, diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
(3) Wewenang perencanaan teknik dan pembangunan serta wewenang pemeliharaan Jalan Khusus
dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah atau diserahkan kepada -Badan Hukum, -Perorangan.
(4) Wewenang penerimaan, penyerahan, dan pengambilalihan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan
Jalan Lokal pada jaringan jalan primer ada pada Pemerintah.
(5) Wewenang penerimaan, penyerahan, dan pengambil alihan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan
Jalan Lokal pada jaringan jalan sekunder diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Pertama Jalan Tol
