UU
Pasal 18
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Jalan Tol hanya diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor
dengan membayar tol.
(2) Jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(3) Pemakaian Jalan Tol selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan dengan
persetujuan Presiden.
