UU
Pasal 17
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Berdasarkan hak penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Pemerintah menyerahkan wewenang penyelenggaraan Jalan Tol kepada Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol.
(2) Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penyerahan wewenang penyelenggaraan Jalan Tol tidak melepaskan tanggung jawab
Pemerintah terhadap jalan yang diserahkan penyelenggaraannya.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat Pemakaian Jalan Tol
